MEMAHAMI PRINSIP UMUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang atau entitas tertentu untuk memegang hak monopoli dalam menggunakan dan memanfaatkan kekayaan intelektual yang dihasilkan dan dimilikinya. Hak eksklusif yang dimaksud adalah hak untuk memonopoli karya yang telah dilindungi secara hukum selama kurun waktu tertentu, bersifat khusus dan …