Blog
Edukatif

Apa Pengertian Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)?

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah surat yang memberi keterangan secara resmi berkaitan dengan tempat atau domisili di mana perusahaan beroperasi. Secara sederhana, dapat kita sebut bahwa SKDP merupakan KTP bagi perusahaan.

Dalam penerapannya, perusahaan yang berbadan hukum menggunakan SKDP, sedangkan perusahaan yang tidak berbadan hukum menggunakan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).

Namun menurut pernyataan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tahun 2019, SKDU sudah dihapus dan tidak lagi berlaku di daerah Jakarta.

Fungsi Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Ada banyak contoh surat domisili perusahaan, pada dasarnya surat tersebut mempunyai fungsi sebagai berikut.

1. Alamat Resmi Berjalannya Usaha

Fungsi utama dari SKDP adalah menunjukkan bahwa alamat domisili yang tertera di dalamnya adalah alamat domisili resmi perusahaan. Perusahaan yang sudah punya SKDP, maka sudah resmi mendapat pengakuan berkedudukan di lokasi yang tercantum di dalam surat.

2. Pengurusan Dokumen

Sebagaimana KTP bagi warga negara, SKDP punya fungsi untuk pengurusan berbagai macam dokumen seiring berjalannya perusahaan. Misalnya dalam mengurus legalitas perusahaan.

Di Jakarta, peraturan Surat Keterangan Domisili Perusahaan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014, menerangkan bahwa SKDP tidak bisa dikeluarkan bagi perusahaan yang menggunakan alamat rumah. Termasuk perusahaan yang tidak berada di dalam zonasi perkantoran juga tidak dapat mengurus SKDP.

Oleh sebab itulah di zaman sekarang cukup populer dengan istilah virtual office yang bisa menjadi solusi mendapatkan domisili di Jakarta yang memenuhi zonasi perkantoran.

Masa Berlaku SKDP

SKDP mempunyai masa berlaku selama 5 tahun, sedangkan domisili yang menggunakan virtual office berlaku 1 tahun. Jadi, setelah masa berlaku habis harus melakukan perpanjangan supaya SKDP tetap aktif dan dokumen perusahaan lengkap serta aman.

Untuk permohonan pendaftaran SKDP ini, baru bisa Anda lakukan setelah akta perusahaan keluar. Berkaitan dengan lokasi, khusus di Jakarta SKDP diganti NIB pada 2019 lalu. Sehingga untuk pengurusannya bisa Anda lakukan secara online di sistem SKDP OSS.

Syarat Pengajuan SKDP

Berikut adalah syarat dokumen yang sebaiknya Anda persiapkan sebelum mengajukan pengurusan SKDP.

  1. Akta perusahaan;
  2. KTP direktur utama;
  3. NPWP direktur utama dan NPWP perusahaan;
  4. Bukti kepemilikan tanah;
  5. Surat keterangan domisili dari kelurahan;
  6. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan;
  7. Izin Mendirikan Bangunan;
  8. Bukti pembayaran pajak retribusi daerah;
  9. Surat izin tempat usaha.

Anda juga membutuhkan surat kuasa bermaterai jika dalam pengurusannya diwakilkan kepada pihak lain.

Cara Mendapatkan SKDP

Untuk pengajuan SKDP, Anda harus memenuhi semua persyaratan terlebih dahulu. Kemudian ikuti langkah pengurusan berikut.

  1. Mendapat surat pengantar dari RT dan RW;
  2. Melengkapi isian formulir permohonan SKDP di kantor kelurahan;
  3. Menyerahkan formulir, surat pengantar, dan semua persyaratan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  4. Proses penerbitan SKDP.

SKDP penting karena seolah-olah menjadi KTP perusahaan, sekaligus persyaratan untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah NKRI agar bebas dan lancar menjalankan kegiatan usahanya. Kenyataannya, pengurusan SKDP merupakan wewenang bagi tiap daerah.

Berkat hal itu, bukan tidak mungkin terjadi perbedaan syarat untuk mengurus SKDP. Demikian pengertian, fungsi, masa berlaku, syarat, dan bagaimana cara mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Ada baiknya Anda konsultasikan lebih dulu ke layanan informasi kelurahan sesuai domisili.

error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten