Blog
Edukatif

Ambil Gambar Dari Internet, Apakah Melanggar Hak Cipta?

Apakah Mengambil Gambar dari Internet Melanggar Hak Cipta?

Pertanyaan tersebut mungkin sedang ada di pikiran teman-teman.

Bagaimana tidak, karena menggunakan foto atau gambar dari internet seperti dari Google dan Pinterest sering kita alami dalam kehidupan sehari-hari.

Mungkin untuk tugas kuliah, kantor, bahkan keperluan bisnis.

Bagaimana sebenarnya tinjauan hukum terhadap hal tersebut?

Hal ini juga terkait dengan pertanyaan bagaimanakah hukum mengambil gambar di internet dalam islam?

Oke langsung saja baca artikel ini terus ya!

Bolehkah Menggunakan Gambar dari Internet Tanpa Izin?

 

Gambar dari internet

Hasil foto atau gambar termasuk dalam Kekayaan Intelektual yang dilindungi yaitu Hak Cipta sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014

Maka dari itu secara umum hukum mengambil foto di internet untuk tanpa memperoleh izin dari pemegang Hak Cipta maka perbuatan tersebut termasuk pelanggaran Hak Cipta karena termasuk menggunakan foto orang lain tanpa izin. Apalagi jika gambar yang kamu ambil tersebut kemudian dimodifikasi. Ancaman secara hukum dapat berupa denda ataupun pidana.

Baca Juga: Hak Cipta: Pengertian, Contoh, Tujuan, Cara Daftar Okt 2021

Untungnya Undang-Undang Hak Cipta mengatur pembatasan hak ekslusif pencipta. Hal tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan antara pemberian manfaat kepada masyarakat dengan perlindungan hukum kepada pencipta. UU Hak Cipta mengatur beberapa kondisi dimana boleh mempergunakan gambar atau foto tanpa harus memiliki izin dari pencipta.

Berikut kondisi dimana diperbolehkan menggunakan foto atau gambar orang lain tanpa harus memiliki izin:

  • Kepentingan Pendidikan
  • Penelitian
  • Penulisan Karya Ilmiah
  • Penyusunan Laporan
  • Penulisan Kritik
  • Tinjauan Suatu Masalah

“Berarti selain untuk kepentingan tersebut seperti untuk bisnis, apakah saya harus memiliki izin dari pemilik gambar?”

Tidak juga, yang harus kamu lakukan adalah menggunakan foto atau gambar yang memiliki jenis lisensi creative commons alias dapat digunakan secara gratis.

Syukurnya saat ini banyak situs yang menyediakan foto gratis yang dapat digunakan bahkan untuk kepentingan komersil.

Baca Juga: Bingung Memulai Bisnis Online? Lihat Tutorial Lengkapnya Di Sini

Daftar Situs Penyedia Foto Gratis

Dari daftar tersebut, yang biasa saya gunakan adalah Pexels karena foto-foto nya yang menarik dan kita dapat memilih ukuran foto sesuai kebutuhan. 

Namun apabila tidak masalah bagi kamu terkait ukuran foto yang besar maka sejauh pengamatan saya foto-foto dari Unsplash adalah yang terbaik.

Baca Juga : 4 Cara Bikin Social Proof Biar Usaha Laris Manis

Apakah Boleh Mengambil Gambar di Google, Pinterest dan yang semisalnya?

 

Hukum mengambil gambar di Google dan Pinterest secara umum sama dengan hukum mengambil gambar di internet, yaitu harus dengan seizin pemilik foto atau gambar, kecuali diketahui dengan jelas bahwa lisensi nya adalah Creative Commons. Atau lebih mudah nya berikut ini kami bocorkan tips mencari gambar di Google yang aman dari hak cipta.

CARA MENCARI GAMBAR BEBAS HAK CIPTA DI GOOGLE

  • Buka Google.com di browser kamu. Lalu ketikan kata kunci gambar yang ingin kamu cari, misalnya “Pohon”

Lalu:

cara mengambil gambar di google bebas hak cipta

  1. Pilih “Tools”
  2. Pilih “Usage Rights”
  3. Klik “Creative Commons License”

gambar google bebas hak cipta creative commons

Tada! Google akan menampilkan gambar yang sudah difilter yang bebas hak cipta alias memiliki lisensi Creative Commons.

Selamat mencoba!

Baca Juga : Cara Mengecek Merek di HKI Gratis & Mudah | Terbaru 2021

error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten