Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI adalah hak untuk menikmati hasil, baik moral maupun ekonomi, dari suatu kreativitas olah pikir manusia dalam bentuk produk, jasa, atau proses yang bermanfaat dan memudahkan kehidupan manusia. Aturan yang mengatur tentang HaKI tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2001 tentang Paten, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Berdasarkan pengertian HaKI di atas, ada beberapa jenisnya antara lain: hak cipta dan Hak Kekayaan Industri (HKI). Untuk HKI, meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis.
Baca Juga: Sertifikat Hak Cipta Contoh dan Cara Downloadnya Di Sini
Jenis HaKI
Secara lebih jelas, berikut ini beberapa jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
1. Hak Cipta
Hak cipta merupakan jenis perlindungan yang punya cangkupan paling luas. Pasalnya, berbagai bidang seperti sastra, seni, dan ilmu pengetahuan masuk ke dalam jenis ini. Hak cipta menjadi hak eksklusif yang dimiliki seseorang untuk mengatur semuanya secara keseluruhan.
Meliputi mengatur untuk menggunakan karya ciptaannya, mengumumkan, memperbanyak, hingga memberi izin kepada pihak lain dengan tujuan tertentu. Pelanggaran yang berkaitan dengan hak cipta misalnya penggunaan tanpa izin untuk tujuan komersial.
2. Hak Kekayaan Industri (HKI)
Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Hak Cipta? Temukan di Sini!
Hak atas Kekayaan Intelektual berikutnya adalah HKI, sebagaimana yang sudah kita sebutkan di atas, HKI meliputi banyak bidang namun secara khusus. Tujuannya untuk melindungi suatu usaha/perusahaan dari berbagai macam pencurian (plagiarisme) misalnya paten, merek, dan sebagainya.
Prinsip HaKI
Secara umum, ada 4 prinsip dalam penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual antara lain prinsip ekonomi, sosial, kebudayaan, dan keadilan.
1. Prinsip Ekonomi
HaKI menjadi hasil dari kreativitas dan olah pikir intelektual manusia yang mana pada akhirnya memberi keuntungan dan manfaat ekonomi kepada pemilik hak untuk menunjang kehidupannya. Sehingga, HaKI ini selain memberi perlindungan, pemilik hak cipta mendapat hasil nilai ekonomi yang sepadan.
2. Prinsip Sosial
Hak atas Kekayaan Intelektual adalah kesatuan dengan mempertimbangkan kepentingan individu dengan masyarakat. Prinsip ini mengatur kepentingan pemilik hak sebagai warga negara atas hak yang sudah diakui oleh hukum dan diberikan kepadanya.
Baca Juga: Siapa Pencipta dan Apa Bedanya Dengan Pemegang Hak Cipta?
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan berkaitan dengan pembangunan dan perkembangan berbagai macam bidang yang dilindungi oleh HaKI untuk meningkatkan kehidupan manusia. Baik bidang ilmu pengetahuan, kesenian, kesusastraan, dan sebagainya.
4. Prinsip Keadilan
Dengan adanya prinsip keadilan, karya yang sudah dilindungi oleh HaKI tidak dapat orang lain manfaatkan dengan bebas tanpa izin. Artinya, ketika hendak menggunakan karya yang sudah dilindungi oleh HaKI, harus meminta izin terlebih dulu kepada penciptanya.
Baca Juga: Hak Cipta : Pengertian, Contoh, Tujuan dan Cara Daftar Online
Mengurus HaKI di Mana?
Seseorang dapat mengajukan pengurusan HaKI dengan dua cara. Pertama, melakukan registrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yaitu dengan mendatangi secara langsung dengan membawa semua dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.
Kedua, melakukan registrasi secara online melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham di laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/. Anda perlu create account lebih dulu dengan memasukkan data-data pada formulir yang tersedia. Ikuti langkahnya kemudian, atau jika terjadi kendala bisa menghubungi live chat website resmi DJKI.
Dengan mempunyai HaKI pada sebuah karya, maka orang tersebut berhak atas berbagai macam fungsi serta manfaat yang ada. Demikian penjelasan mengenai pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual, prinsip, dan jenisnya secara umum.