Memang Penting Untuk Saya Daftar Hak Cipta ya?”
|
Hak cipta merupakan salah satu dari Hak Kekayaan Intelektual selain dari Merek Dagang, Hak Paten, dan Hak Desain Industri.
Peraturan negara kita yang mengatur mengenai Hak Cipta adalah Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Fungsi perlindungan negara adalah sebagai berikut:
- Memberikan perlindungan hukum terhadap karya Anda
Apabila ada orang lain yang mengakui karya yang Anda buat sebagai karya miliknya maka Anda dapat melakukan tuntutan secara hukum dan meminta ganti rugi.
- Memberikan manfaat finansial bagi Anda selaku pemegang Hak Cipta
Anda dapat memproduksi dan mengkomersialisasikan hasil karya Anda dengan tenang.
- Memberikan penghargaan kepada Anda selaku pencipta dari karya tersebut
Ide Anda merupakan suatu hal yang sangat berharga yang harus dilindungi. Itulah mengapa Negara membuat mendukung Anda untuk mendaftarkan karya Anda untuk mendapatkan hak cipta
Baca Juga : Tips Fotografi Produk Minuman {Terlengkap}
“Apa Saja yang Dapat Saya Daftarkan?”
|
Berikut ini adalah jenis-jenis karya yang dapat dilindungi, perhatikan baik-baik apakah karya Anda termasuk ada di dalamnya:
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- karya seni terapan;
- karya arsitektur;
- peta;
- karya seni batik atau seni motif lain;
- karya fotografi;
- Potret;
- karya sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- permainan video;
- Program Komputer.
Baca Juga : Tips Fotografi Produk Makanan Untuk Bisnis Kuliner
“Kemana Saya Mendaftar?”
|
Ada 3 cara untuk pendaftaran nya:
- Kantor Dirjen KI di Ibu Kota setiap Provinsi
Pendaftaran dilakukan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM di bagian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Ibu Kota setiap provinsi.
Jika kamu tinggal di Jawa Timur, maka kamu dapat mengurusnya ke Kantor Dirjen KI yang berlokasi di Surabaya.
-
Daftar Secara Online
Anda dapat dengan mudah melakukan pendaftaran Hak Cipta melalui portal online yang telah disediakan oleh Dirjen KI.
Berikut link portal pendaftaran resmi secara online:
https://e-hakcipta.dgip.go.id/
Untuk panduan selengkapnya, baca terus artikel ini ya!
Jika Anda memiliki kesibukan yang tinggi, maka Anda dapat menggunakan Jasa Daftar Hak Cipta yang juga dapat dilakukan secara online via e-mail atau Whatsapp.
Dengan menggunakan jasa pendaftaran, Anda dapat fokus untuk terus berkarya. Semua proses dari pra pendaftaran sampai terbitnya sertifikat akan ditangani oleh Jasa Pendaftaran hak Cipta.
“Bagaimana Cara Saya Daftar Hak Cipta secara Online?”
|
Agar lebih mudah dipahami, secara garis besar terdapat 5 tahapan dalam pendaftaran hak cipta yaitu sebagai berikut:
- Registrasi Akun
- Pengajuan Pencatatan
- Pembayaran Biaya
- Pemantauan Pasca Pengajuan
- Cetak Sertifikat