Apabila Anda seorang seniman, penggiat IT, ataupun ilmuwan yang suka menghasilkan berbagai karya, segera daftarkan karya Anda untuk mendapatkan Hak Cipta guna mempunyai perlindungan hukum agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain.
Semua yang Anda perlu tau tentang Hak Cipta ada disini, baca terus artikelnya ya!
Baca Juga : Tips Fotografi Produk Makanan Untuk Bisnis Kuliner
Pengertian dan Tujuan Hak Cipta
|
Hak cipta merupakan salah satu dari Kekayaan Intelektual selain dari Merek Dagang, Hak Paten, dan Hak Desain Industri.
Pengertian Hak Cipta Menurut UU Hak Cipta:
“Hak Cipta adalah Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Hak cipta sendiri terdiri dari 2 hak yaitu Hak Cipta yang telah dijelaskan di atas dan Hak terkait.
- Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Peraturan negara kita yang mengatur mengenai Hak Cipta adalah Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Baca Juga : Cara Pasang Iklan di Goole Sendiri
Tujuan dari Hak Cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak ekonomi dan hak moral pencipta karya.
Penjelasan lebih detail nya sebagai berikut
- Hak Eksklusif – Memberikan perlindungan hukum terhadap karya Anda
Tujuan dari hak cipta yang pertama adalah melindungi karya Anda.
Saat Hak Cipta Anda sudah tercatat, apabila ada orang lain yang mengakui karya yang Anda buat sebagai karya miliknya maka Anda dapat melakukan tuntutan secara hukum dan meminta ganti rugi.
Baca Juga : Tips Fotografi Produk Minuman {Terlengkap}
- Hak Ekonomi – Memberikan manfaat finansial bagi Anda selaku pemegang Hak Cipta
Tujuan dari hak cipta yang kedua adalah memberi manfaat finansial bagi Anda
Jika mempunyai Hak Cipta, Anda dapat memproduksi dan mengkomersialisasikan hasil karya Anda dengan tenang.
- Hak Moral – Memberikan penghargaan kepada Anda selaku pencipta dari karya tersebut
Ide Anda merupakan suatu hal yang sangat berharga yang harus dilindungi. Itulah mengapa Negara membuat mendukung Anda untuk mendaftarkan karya Anda untuk mendapatkan hak cipta
Baca Juga : Cara Pasang Iklan di Instagram Ini Dia Caranya
Baca Juga: Bingung Memulai Bisnis Online? Lihat Tutorial Lengkapnya Di Sini |
Apa Saja Contoh Hak Cipta?
|
Contoh Hak Cipta diantaranya:
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- karya seni terapan;
- karya arsitektur;
- peta;
- karya seni batik atau seni motif lain;
- karya fotografi;
- Potret;
- karya sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- permainan video;
- Program Komputer.
Jika anda adalah orang yang menghasilkan salah satu karya di atas, tunggu apalagi, segera daftarkan Hak Cipta untuk Karya Anda segera!
Baca Juga : Cara Mengecek Merek di HKI Gratis & Mudah | Terbaru 2021
Cara Mendaftarkan Hak Cipta
|
Cara Mendaftarkan Hak Cipta dapat dilakukan dengan 3 pilihan:
- Pendaftaran Hak Cipta ke kantor Dirjen Kekayaan Intelektual
- Pendaftaran Hak Cipta online melalui e hak cipta
- Pendaftaran Hak Cipta melalui konsultan HKI / Jasa Pendaftaran Hak Cipta
- Daftar Hak Cipta ke Kantor Dirjen KI di Ibu Kota setiap Provinsi
Pendaftaran Hak Cipta dilakukan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM di bagian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Ibu Kota setiap provinsi.
Jika kamu tinggal di Jawa Timur, maka kamu dapat mengurusnya ke Kantor Dirjen KI yang berlokasi di Surabaya.
-
Pendaftaran Hak Cipta Online
Pendaftaran Hak Cipta Online kini mudah dilakukan. Pendaftaran Hak Cipta Online dapat dilakukan di:
https://e-hakcipta.dgip.go.id/
Tutorial pendaftaran Hak Cipta online bisa diliat di video ini ya
Bagi yang ingin tutorial dengan bentuk tertulis, baca terus artikel ini ya.
- Daftar via Konsultan HKI/ Jasa Pendaftaran Hak Cipta
Jika Anda memiliki kesibukan yang tinggi, maka Anda dapat menggunakan Jasa Daftar Hak Cipta yang juga dapat dilakukan secara online via e-mail atau Whatsapp.
Dengan menggunakan Jasa Daftar Hak Cipta, Anda dapat fokus untuk terus berkarya. Semua proses dari pra pendaftaran sampai terbitnya sertifikat Hak Cipta akan ditangani oleh Jasa Pendaftaran hak Cipta.
Cara Daftar Hak Cipta Online
|
Daftar Hak Cipta Online sangat mudah. agar lebih mudah dipahami, secara garis besar terdapat 5 tahapan dalam pendaftaran hak cipta yaitu sebagai berikut:
- Registrasi Akun
- Pengajuan Pencatatan Hak Cipta
- Pembayaran Biaya Pencatatan Hak Cipta
- Pemantauan Pasca Pengajuan
- Cetak Sertifikat Hak Cipta
1. Registrasi Akun |
- Register di:
https://e-hakcipta.dgip.go.id/register
- Verifikasi e-mail masuk
Anda tidak bisa langsung login, tunggu e-mail pemberitahuan bahwa akun Anda telah diaktifkan oleh petugas Dirjen Kekayaan Intelektual
- Login
Login berdasarkan akun yang telah dibuat di:
https://e-hakcipta.dgip.go.id/login
- Pengajuan pencatatan Hak Cipta
- Pilih Hak Cipta, Permohonan Baru
Isi data selengkapnya
- Bagian “Detail” berisi data ciptaan
- Bagian “Data Kuasa”
Apabila Anda sebagai pemegang Hak Cipta/pencipta meminta tolong orang lain untuk mendaftarkan maka pilih yes pada “melalui kuasa” atau pilih “no” jika sebaliknya
- Data Pencipta
- Data pemegang hak cipta
Kolom isian sama dengan bagian sebelumnya, diisi sama apabila pencipta dan pemegang hak cipta orang yang sama, dan diisi berbeda apabila sebaliknya.
Perbedaan pencipta dan pemegang hak cipta dapat Anda baca di artikel hukumonline.com di sini
Upload lampiran
- Bagian “Lampiran”
Dokumen persyaratan yang harus diisi dan diunggah untuk pendaftaran haki secara online adalah:
- Contoh ciptaan
Ketentuan nya sebagai berikut:
Jenis Ciptaan | File | Bentuk | |
Buku | e-book | ||
Program Komputer | Cover, program, dan manual penggunaan program | ||
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; | Suara/e-book | mp4/pdf | |
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; | Foto | jpg | |
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; | Suara/tulisan | mp4/pdf | |
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim | Video/rekaman | mp4 | |
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; | Foto/gambar | jpg | |
Arsitektur | Foto/gambar | jpg/pdf | |
Peta | Foto/Gambar/program | jpg/pdf | |
Seni batik | Foto/Gambar | jpg | |
Fotografi | Foto/Gambar | jpg | |
Sinematografi | Video/rekaman | mp4 | |
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. | Dokumen | ||
Database | Meta data, kompilasi ciptaan | ||
Rekaman suara dan/atau gambar atas suatu pertunjukan | Video/rekaman | mp4 | |
Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekaman | Video/rekaman | mp4 | |
Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga Penyiaran | Video/rekaman | mp4 |
Sumber: UU Hak Cipta
Ukuran file maksimal : 20mb
- Scan KTP Pemohon dan Pencipta
- NPWP perorangan
- Surat Pernyataan
Download templatenya : Surat Pernyataan Hak Cipta
Apabila didaftarkan oleh perusahaan/badan hukum maka wajib melampirkan:
- Salinan resmi akta pendirian badan hukum
- NPWP perusahaan
Dokumen Opsional:
- Bukti pengalihan hak cipta
Berupa surat pernyataan, dilampirkan apabila pencipta berbeda dengan pemilik hak cipta
Setelah itu klik “submit”.
- Pembayaran
Mungkin anda bertanya “bagaimana cara pembayaran HKI online?”
Mudah kok cara pembayaran HKI online hanya dengan mensubmit file yang telah dijelaskan di atas. Kemudian Anda akan mendapat e-mail yang didalamnya terdapat info, kode dan metode pembayaran hak cipta. Anda dapat melakukan pembayaran paling lambat 2 hari setelahnya. Info jumlah pembayaran akan muncul saat Anda mengisi dokumen di bagian sebelumnya namun berbeda-beda. Cara Pembayaran HKI online ini juga berlaku untuk kategori HKI lain seperti merek dagang dan hak paten.
Berikut kami ringkas info biaya pendaftaran Hak Cipta:
Baca juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Urus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) |
4. Pemantauan Pasca Pengajuan Pendaftaran Hak Cipta |
Anda dapat memantau status pengajuan hak cipta Anda pada bagian Hak Cipta->Daftar Ciptaan
Lalu akan muncul seperti ini:
Sumber Gambar: Panduan Pendaftaran Hak Cipta Online
5. Cetak Sertifikat |
Pada bagian daftar ciptaan, apabila “status penerimaan” berisi “diterima” anda dapat mencetak sertifikat dengan langkah sebagai berikut:
Sumber Gambar: Panduan Pendaftaran Hak Cipta Online
Lama Pendaftaran & Berlakunya Masa Perlindungan
|
Lama Pendaftaran
- Berdasarkan UU Hak Cipta, waktu yang dibutuhkan untuk memproses pendaftaran Hak Cipta sampai resmi tercatat atau terdaftar adalah 1 bulan.
Masa Berlaku Perlindungan
- Jika pencipta 1 orang maka berlaku selama pencipta hidup dan 50 tahun setelah pencipta meninggal
- Jika pencipta 2 orang maka selama pencipta yang terakhir meninggal hidup kemudian ditambah 50 tahun setelah dia meninggal
Pelanggaran Hak Cipta
|
-
Pengertian Pelanggaran Hak Cipta
Definisi Pelanggaran hak cipta adalah:
Pelanggaran hak eksklusif dari pencipta seperti memperbanyak, menjual, dan memamerkan karya tanpa adanya izin dari pencipta.
- Contoh Pelanggaran Hak CiptaDisarikan dari Justika Blog berikut ini beberapa contoh pelanggaran hak cipta yang biasa terjadi di masyarakat:
-
Melanggar Hak Cipta Karya Tulis
Hati-hati ya sobat Rumah Paten. Pelanggaran Hak Cipta karya tulis ini berupa penjiplakan karya tulis, dimana itu sangat rentan terjadi khususnya di dunia pendidikan.
Kapan sih seorang dianggap menjiplak sebuah karya tulis?
Seseorang dianggap menjiplak sebuah karya tulis apabila menerbitkan sebuah karya tulis yang meniru sebagian atau seluruh isi tulisan orang lain, tanpa menyertakan nama penulisnya.
-
Melanggar Hak Cipta Konten di Internet
Nah kalo ini sudah tidak asing lagi. Contoh pelanggaran hak cipta konten di internet misalnya menerbitkan ulang foto, gambar, video ataupun tulisan dari internet tanpa mencantumkan sumber nya.
-
Melanggar Hak Cipta Software
Sobat Rumah Paten tentu pernah dengar kan aplikasi seperti:
- Windows
- Adobe
- Corel Draw
Nah aplikasi tersebut memiliki lisensi dimana seorang pengguna harus membayar untuk mendapatkan lisensi untuk menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut.
Namun banyak sekali kita jumpai orang-orang membuat versi bajakan software-software tersebut dan menyebarkan sehingga orang dapat menggunakannya secara gratis.
Nah itulah contoh pelanggaran hak cipta pada Software.23
Sanksi Pelanggaran Hak Cipta
|
Terdapat 2 jenis sanksi terhadap pelanggaran hak cipta yaitu:
- Kurungan / Penjara : 1 bulan – 7 tahun
- Denda : Rp 1 juta – Rp 5 miliar
Bonus: Infografis Serba-Serbi Hak Cipta
|
Dapatkan rangkuman mengenai uraian tentang Hak Cipta di atas dalam infografis di bawah ini:
Download: Infografis Serba-Serbi Hak Cipta
Alternatif: Menggunakan Jasa Pendaftaran Hak CiptaRumah Paten hadir sebagai Jasa Daftar Hak Cipta Murah. Dapatkan konsultasi gratis mengenai merek dagang atau daftar hak cipta secara online sekarang juga! |
Keunggulan menggunakan Jasa Pendaftaran Hak Cipta
- Efisiensi waktu dan tenaga, sehingga Anda dapat fokus untuk terus berkarya.
Daftar HKI cukup secara online via Whatsapp atau Website. - Anda akan mendapatkan saran secara keseluruhan dalam proses pendaftaran Hak Cipta
- Anda akan mendapatkan advokasi atau bantuan hukum apabila suatu saat hak cipta Anda mengalami permasalahan hukum seperti diakui oleh orang lain.
Baca juga: Ini Dia Profil Konsultan HKI Terdaftar di Rumah Paten |
Sekian artikel mengenai Panduan Pendaftaran Hak Cipta, apabila Anda mempunyai pertanyaan Anda dapat mengajukan nya pada kolom komentar di bawah ini yang akan dijawab oleh konsultan HKI terdaftar.
Mungkin anda bertanya “bagaimana cara Daftar HKI Online lain seperti merek dagang dan paten?” Baca tutorial Daftar HKI Online kami sebagai berikut:
- Tutorial Cara Daftar Merek Dagang Online Dijamin Mudah
- Panduan Lengkap Cara Daftar Paten Online Lihat Disini
Apabila Anda merasa artikel ini bermanfaat, silakan klik tombol share di bawah ini.
Terimakasih.