Blog
Edukatif

Pedoman Memahami Kekayaan Intelektual Yang Harus Diketahui Demi Keamanan Bisnis Anda


Belum Sempat Baca Sekarang? Download Ringkasan Artikel Ini dalam versi PDF:
Pedoman Memahami Kekayaan Intelektual


Apakah Penting Bagi Saya Untuk Memahami Kekayaan Intelektual?

Kita berada di era globalisasi, era dimana akses informasi sangat mudah didapatkan, sehingga setiap orang dapat dengan cepat mengetahui apa yang terjadi di berbagai belahan bumi lainnya maka hilanglah batas yang ada antar negara bahkan benua.

Era globalisasi membuat hilang batas antar benua dalam penerimaan dan penyebaran informasi

Baca Juga : Tips Fotografi Produk Minuman {Terlengkap}

Termasuk di antaranya info mengenai perkembangan bisnis, metode ATM (Amati-Tiru-Modifikasi) dari bisnis yang berjalan di negara lain untuk kemudian diaplikasikan ke negara sendiri merupakan metode yang sudah banyak dipakai oleh para pebisnis di berbagai belahan dunia.

ATM memang metode positif yang ampuh dan telah terbukti berhasil. Namun, beberapa pihak ada yang kebablasan dengan meniru bisnis yang menjadi referensi nya sehingga mengakibatkan pelanggaran dalam ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual.

Terdapat beberapa kasus sengketa merek yang pernah heboh di Indonesia seperti sengketa merek IKEA, sengketa merek Kopitiam, sengketa merek Pierre Cardin, hingga sengketa merek mobil Lexus.

Padahal dalam ruang lingkup kekayaan intelektual, kasus sengketa merek masuk ke pembahasan merek dagang dimana merek dagang hanya merupakan 1 dari berbagai jenis kekayaan intelektual yang ada.

Terlebih apabila kita seorang yang mempunyai bisnis atau ingin menjalankan bisnis, hal terkait kekayaan intelektual harus kita pahami dengan baik. Jangan sampai bisnis yang kita besarkan akhirnya disalahgunakan dan hasilnya dinikmati oleh orang lain.

Langsung saja berikut ini:


Panduan Memahami Kekayaan Intelektual


I. Gambaran Umum

  • Pengertian Umum Kekayaan Intelektual

Macam Macam kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual adalah sebuah kreasi dari pikiran manusia. Wujudnya bisa berupa nama, simbol, ciptaan seni, invensi, desain, gambar atau imaji, yang umumnya digunakan untuk kepentingan komersial.

Kekayaan Intelektual dilindungi oleh Hukum masing-masing negara yang ada di hampir seluruh dunia. Penciptanya dapat menikmati keuntungan dari pemanfaatannya, atau hanya sekedar penghargaan.

Jenis Kekayaan Intelektual yang umum diketahui yaitu:

  1. Paten untuk melindungi invensi yang baru;
  2. Merek Dagang untuk simbol, nama atau logo;
  3. Hak Cipta untuk perlindungan di bidang seni, ilmu pengetahuan dan sastra, dan;
  4. Desain Industri untuk melindungi desain terbaru di bidang industri.
  • Penegakan Pelanggaran Hukum

Palu hakim untuk melambangkan penegakan hukum

Pertama-tama kita harus memastikan apakah kita memiliki hak atas kekayaan intelektual pada suatu negara. Perlindungan Paten, Merek dan Desain Industri bersifat teritorial dan memerlukan pendaftaran pada setiap negara dimana perlindungan ingin dilakukan. Untuk perlindungan Hak Cipta, berdasarkan perjanjian dan konvensi internasional, beberapa negara tidak memerlukan pendaftaran untuk menikmati perlindungan Hak Cipta.

Setelah kita memastikan kepemilikan Kekayaan Intelektual di suatu negara, barulah kita dapat menentukan apakah kita akan melakukan penuntutan secara perdata, administratif ataupun pidana sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Kekayaan Intelektual merupakan hak perdata.

Kita dapat melindungi hak-hak kita sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Kadang aturan tentang Kekayaan Intelektual begitu rumit dan sangatlah disarankan untuk menghubungi Pengacara setempat yang dapat membantu menentukan bagaimana cara memastikan bentuk ganti kerugian yang tepat.

Baca Juga : Tips Fotografi Produk Makanan Untuk Bisnis Kuliner

II. Jenis – Jenis Kekayaan Intelektual dan Cara Melindunginya

  • Merek Dagang

Starbucks, contoh merek dagang yang berhasil

Merek Dagang adalah tanda pembeda berupa gambar, logo, simbol, kata-kata atau kombinasinya dalam bentuk 2D dan suara, hologram atau kombinasi dalam bentuk 3D, yang secara unik menggambarkan suatu barang atau jasa, memberikan jaminan keasliannya, and memberikan Pemiliknya hak secara hukum untuk mencegah penggunaannya secara tanpa izin.

Hak Merek diberikan selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang asalkan masih digunakan Pemiliknya. Merek Dagang dibagi ke dalam 45 kelas yang diatur secara internasional, dimana setiap kelasnya meliputi perlindungan barang atau jasa sejenis. Meskipun pendaftaran Merek tidak dibatasi keberlakuannya, hak penggunaannya akan hilang secara hukum apabila digunakan tidak sesuai pendaftaran atau sama sekali tidak digunakan setelah terdaftar.

Bagaimana Cara Melindungi Merek Dagang yang Saya Miliki?

 


Baca Juga: Panduan Pendaftaran Merek Dagang untuk UMKM


Satu-satunya cara untuk melindungi Merek Dagang kita adalah mendaftarkannya ke Kantor Merek di negara dimana Merek Anda ingin dilindungi.

Secara umum Kantor Merek akan memeriksa permohonan kita, meneliti apakah Merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek yang sudah terdaftar untuk kelas barang atau jasa yang sama atau sejenis, atau dengan Merek terkenal.

Sangat disarankan untuk pemohon pemula untuk memeriksa terlebih dahulu status pendaftarannya melalui Kantor Merek atau konsultan Hak Kekayaan Intelektual terdaftar.

  • Paten

Paten adalah sebuah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas suatu pemecahan masalah di bidang teknologi untuk melindunginya atas setiap pengungkapan invensi tersebut.

Hak ini diberikan untuk 20 tahun atau 10 tahun untuk sebuah Paten Sederhana. Hak ini dapat diberikan kepada orang lain dengan suatu perjanjian tertentu.

Termasuk ke dalam pengertian invensi yang dapat diberikan Paten adalah alat, senyawa, metode atau proses yang baru, memiliki langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.

Dikecualikan dari pengertian ini adalah penemuan, teori di bidang ilmu pengetahuan, metode matematika, metode perawatan di bidang kedokteran, tampilan produk, seluruh makhluk hidup kecuali jasad renik, serta proses mikrobiologis dan non-biologis. Algoritma suatu program komputer adalah produk yang dapat diberikan paten.

Bagaimana Cara Saya Mendapatkan Hak Paten?

Infografik_ Langkah Mendapatkan Paten

Sebelum mengajukan pendaftaran paten, sebuah invensi harus diyakini telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh aturan Paten.

Disarankan bagi inventor untuk melakukan penelusuran invensi terdahulu yang terkait. Seorang inventor harus membuat suatu informasi paten berupa deskripsi detil tentang invensi yang dilakukan, termasuk gambar teknik jika diperlukan. Umumnya inventor memerlukan bantuan profesional untuk membuat suatu deskripsi paten yang baik.

Seorang inventor dapat mengajukan perlindungan secara internasional dengan skema PCT maupun diajukan dengan hak prioritas paling lambat satu tahun ke negara asing yang dituju setelah tanggal pengajuan di negara asal inventor.

Hak Cipta

Hasil fotografi merupakan salah satu produk hak cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang menciptakan karya yang dapat dibuktikan keasliannya, dalam bidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra, baik untuk digunakan sendiri atau didistribusikan dalam kurun waktu tertentu.

Pada sebuah Hak Cipta terdapat hak moral dan hak ekonomis. Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atas sebuah karya ciptaan untuk mengumumkan, menggandakan, menterjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen atau mentransformasikan, mendistribusikan, menunjukkan, mengumumkan, mengkomunikasikan, dan menyewakan.

Pada umumnya perlindungan Hak Cipta berlaku seumur hidup Penciptanya dan berlaku terus hingga 70 tahun setelah tanggal kematian Penciptanya, kecuali jika Hak tersebut dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum berlaku 50 tahun sejak tanggal Pengumuman.

Bagaimana cara saya melindungi Hak Cipta?

Infografik_ Langkah Mendapatkan Hak Cipta

Hal mendasar dari perlindungan Hak Cipta adalah Hak timbul secara deklaratif atau otomatis sejak pertama kali suatu karya asli diumumkan, namun demikian ketika suatu karya dibajak maka seorang pencipta membutuhkan alat bukti yang sah untuk mendukung pengaduan.

Jadi, sangat disarankan untuk melakukan pendaftaran Ciptaan ke Pemerintah setempat untuk mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan.

Ketika diumumkan, seorang Pencipta juga harus menuliskan notikasi Hak Cipta yang terdiri dari kata hak cipta, huruf c dalam lingkaran, tanggal atau tahun publikasi, dan nama salah satu pencipta atau pemilik seluruh hak cipta yang diumumkan tersebut.

  • Desain Industri

Desain Industri merupakan salah satu produk dari Kekayaan Intelektual

Hak Desain Industri adalah hak eksklusif untuk melindungi desain dari sebuah obyek, di luar aspek penggunaanya. Hal yang dapat dilindungi sebagai Desain Industri adalah bentuk, kongurasi atau komposisi pola atau warna, atau kombinasi pola dan warna dalam bentuk tiga dimensi yang memiliki kesan estetis. Desain Industri dapat berbentuk pola dua atau tiga dimensi yang digunakan untuk memproduksi barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Hak atas Desain Industri hanya dapat diberikan untuk desain yang baru.

Bagaimana Cara Saya Melindungi Desain Industri?

Infografik_ Langkah Mendapatkan Desain Industri

Hal paling utama yang harus diperhatikan untuk melindungi Desain Industri adalah desain tersebut haruslah baru, tidak sama dengan desain terdahulu, tanggal dilakukan permohonan.

Kantor Pendaftaran Desain Industri akan menolak permohonan apabila didapati adanya kesamaan dengan desain yang telah diumumkan sebelumnya, bahkan terhadap desain yang diumumkan sendiri oleh Penciptanya.

Proses pendaftaran Desain Industri relatif mudah dan cepat. Setelah melewati tahap 3 bulan masa pengumuman dan tidak ada keberatan dari pihak ketiga, maka Pendesain atau Pemilik Hak Desain Industri sudah berhak mendapatkan Sertikat Desain Industri. Pemegang Hak Desain Industri bisa menikmati 10 tahun masa perlindungan.

Penutup

Setelah membaca artikel di atas, kami harap Anda telah memiliki pengetahuan dasar di bidang kekayaan intelektual.

Silakan rileks sejenak sambil menikmati secangkir kopi, selanjutnya Anda beserta tim dapat mendiskusikan kembali masuk di kategori manakah temuan atau ide yang Anda miliki ingin didaftarkan.

Kami dari Rumah Paten sangat terbuka dan senang apabila Anda mempunyai pertanyaan atau ingin berdiskusi lebih lanjut terkait Kekayaan Intelektual dengan mengisi kolom pertanyaan dibawah.


Apabila Anda merasa artikel ini bermanfaat, silakan klik tombol share di bawah ini. Terimakasih:)

error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten