Blog
Edukatif

MEMAHAMI DAN MEMPEROLEH PERLINDUNGAN ATAS CIPTAAN

MEMAHAMI DAN MEMPEROLEH PERLINDUNGAN ATAS CIPTAAN

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang atau entitas tertentu untuk memegang hak monopoli dalam menggunakan dan memanfaatkan kekayaan intelektual yang dihasilkan dan dimilikinya. Sistem HKI menjamin hak dan kepentingan pemegang hak maupun pihak yang memanfaatkan HKI secara adil dan seimbang. Kekayaan intelektual yang dimaksud disini adalah hasil olah pikir manusia yang dapat bermanfaat untuk kehidupannya dapat berupa invensi (penemuan) bidang teknologi; ilmu pengetahuan, seni, dan sastra; tanda pembeda untuk produk barang atau jasa; desain suatu produk; desain peletakan komponen semi konduktor; serta varietas hasil pemuliaan. Kekayaan intelektual berupa ilmu pengetahuan, seni dan sastra serta ekspresi budaya tradisional, dilindungi oleh rezim HKI berupa Hak Cipta (Copyright).

Berbeda dengan keenam rezim HKI lainnya, perlindungan Hak Cipta sesuai dengan dasar Bern Convention, timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Hal ini berarti hak cipta muncul dan melekat perlindungannya saat ciptaan tersebut dideclare atau diumumkan oleh pencipta ke publik baik dalam bentuk tulisan, oral dan bentuk publikasi lainnya. Namun, langkah krusial yang perlu diambil dalam menyikapi prinsip perlindungan hak cipta adalah penting dan masih perlunya kegiatan pencatatan (pendaftaran) hak cipta ke negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual (DJKI) -Kementerian Hukum dan HAM RI meskipun secara normatif pencatatan hak cipta sifatnya tidak wajib atau absolut. Namun, dalam upaya memperkuat alat bukti atas kepemilikan ciptaan, mencatatkan ciptaan ke database nasional serta lebih menjamin kepastian hukum akan perlindungan ciptaan oleh negara maka pencatatan karya cipta setelah diumumkan adalah masih menjadi pilihan yang sangat strategis dan tepat.

 

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencatatan ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pencatatan ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap penciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, namun perlindungan kepada wujud/fiksasi/ekspresi dari ide tersebut. Selanjutnya ekspresi dari ide tersebut harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.

Fungsi perlindungan hukum Hak Cipta diantaranya untuk menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Tujuan dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya. Hak Eksklusif adalah hak pembuat karya untuk mengontrol mekanisme kepemilikan juga distribusi dari karyanya. Hak eksklusif berarti siapa pun yang ingin menggunakan, menyalin, memperbanyak, dan menjual suatu karya cipta harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pembuatnya. Hak moral berarti walaupun karya tersebut telah dibeli, pembeli harus tetap mencantumkan nama pembuat karya. Hak moral membuat karya akan selalu lekat dengan siapa pembuatnya. Hak ekonomi berarti pembuat karya berhak mendapatkan imbalan ekonomi dari pihak-pihak yang akan mengeksploitasi secara ekonomi karya tersebut.

         Objek ciptaan yang dapat dilindungi mencakup:

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni batik;
  • Fotografi;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujud.

 

 

error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten