Blog
Edukatif

Memahami dan Memperoleh Perlindungan Paten

Memahami dan Memperoleh Perlindungan Paten

 

Seringkali kita membaca di media atau mendengar kalimat bahwa buku dipatenkan? Musik dipatenkan? Tarian dipatenkan? Sekilas nampak benar namun ternyata pemahaman tersebut salah. Paten ternyata jenis Perlindungan HKI yang melindungi karya di bidang teknologi. Objek selain teknologi maka tidak bisa dilindungi dengan paten. Paten adalah cabang HKI yang melindungi penemuan atau invensi di bidang teknologi dimana teknologi tersebut menawarkan adanya solusi pemecahan masalah teknis yang lebih baik daripada teknologi sebelumnya. Teknologi yang dimaksud dalam perlindungan paten dapat berupa Produk (komposisi, formulasi, sistem, alat) serta Proses atau metode (langkah kerja). Aspek lain yang perlu ditekankan adalah invensi yang akan dipatenkan haruslah yang diunggulkan dari sisi aspek fungsi teknisnya.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 telah menentukan dua jenis paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim mandiri. Paten biasa dapat mencakup invensi untuk produk, proses, metode atau pengembangan dari produk/proses/metode. Suatu invensi dapat masuk menjadi paten biasa jika ketiga syarat paten terpenuhi. Sementara itu, paten sederhana dalam UUP baru mengalami perluasan cakupan pelindungan yang mana di UUP lama hanya mencakup produk berupa alat yang memiliki fungsi praktis, diperluas menjadi produk/proses/metode baik yang kasat mata atau tidak kasat mata asalkan memenuhi syarat kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana biasanya adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim mandiri serta lompatan fungsi teknisnya horizontal.

Baca Juga : Perlindungan HKI di Era 4.0

Syarat invensi dapat dilindungi paten terdapat di dalam Pasal 5-8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, paten diberikan untuk invensi yang baru (novelty),  mengandung langkah inventif (inventive step) serta dapat diterapkan dalam industri (industrial applicable). Selanjutnya, ketiga syarat tersebut dijelaskan sebagai berikut :

1). Novelty

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, suatu invensi dianggap baru pada intinya jika invensi tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya baik di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas atau belum pernah menjadi pengetahuan umum (public knowledge) dan dipublikasikan.

2).  Invensi mengandung langkah inventif

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, suatu invensi yang mengandung langkah inventif harus memiliki efek teknis yang tidak mudah diduga oleh seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik yang sama.

3).  Invensi dapat diterapkan dalam industri (industrial applicable)

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan paten. Jika invensi dimaksudkan sebagai produk, produk tersebut harus mampu dibuat secara berulang-ulang dengan kualitas yang sama, sedangkan jika invensi berupa proses, proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.

Merujuk pada penjelasan paten d atas, kunci inventor atau inovator dalam memperoleh perlindungan paten adalah melakukan penelusuran dokumen pembanding atas teknologi yang akan dibuat dan dikembangkan sehingga memperoleh gambaran jelas akan kebaruan dan kompetitor serta tren teknologi, melakukan analisis kelemahan dan kelebihan atas teknologi pembanding dan teknologi yang akan dikembangkan, melaksanakan riset dan pengembangan, melakukan permohonan paten, memperoleh perlindungan paten selama jangka waktu tertentu serta selama kurun waktu perlindungan dapat dilakukan proses komersialisasi paten yang telah didaftarkan.

 

error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten