Memahami Konsep Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Aset Tak Berwujud Untuk Kegiatan Perdagangan (Bisnis)
Karya intelektual yang dihasilkan manusia melalui pengorbanan waktu, tenaga, pemikiran, biaya yang tidak sedikit. Keseluruhan pengorbanan tersebut harapannya adalah penghasil karya akan mendapatkan imbal balik manfaat ekonomi secara proporsional atas pemanfaatan karya intelektual tersebut. Namun, menghasilkan karya saja belum cukup bagi pelaku kreatif untuk mendapatkan perlindungan hukum. Mereka harus menempuh perlindungan hukum tersebut melalui mekanisme permohonan hak kekayaan intelektual kepada negara yang tentunya membutuhkan biaya dan waktu.
Jika karya intelektual sudah dihasilkan dan mendapatkan hak hukum secara lengkap dan tepat sesuai jenis perlindungan HKI-nya maka bisa dikatakan Karya ber-HKI tersebut sudah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis atau perdagangan. Hal ini karena mendaftarkan HKI yang kemudian mendapatkan bukti pendaftaran serta sertifikat HKI, harapannya bahwa dokumen pendaftaran dan sertifikat bukan hanya untuk hiasan dan pajangan di dinding rumah. Namun, lebih jauh, pemilik HKI diharapkan memanfaatkan HKI tersebut untuk kegiatan ekonomi, menjalin kerjasama dengan calon mitra, perdagangan dan aktivitas bisnis lainnya. Sebagai contoh, pendaftaran merek untuk salah satu produk tertentu, maksud dan tujuan utamanya tentu merek tersebut akan dilekatkan terus menerus dalam produk yang akan diperjualbelikan kepada konsumen sehingga secara bertahap mampu membangun identitas da reputasi yang kuat dari produk tersebut.
Lebih jauh, pihak lain dapat menggunakan merek terdaftar yang sudah memiliki identitas dan reputasi melalui skema kerjasama komersial misalkan lisensi, franchise atau skema lainnya. Hal ini menggambarkan begitu strategisnya sebuah pendaftaran HKI bagi pengembangan bisnis. Sebuah HKI haruslah dipandang sebagai aset tak berwujud yang memang akan memiliki nilai ekonomi seiring berkembangnya bisnis yang berbasis HKI tersebut.
Baca Juga : Strategi Berinovasi Berorientasi HKI
Kenapa disebut sebagai aset tak berwujud? Ilustrasinya adalah sebagai berikut. Di dalam sistem HKI, seseorang yang menguasai benda secara fisik tidak otomatis memiliki hak eksklusif dari benda fisik tersebut. Hal ini ada hak yang tidak berwujud nyata nampak di dalam benda tersebut (intangible). Sebagai contoh, jika seseorang membeli buku (fisik buku) maka dia menguasai sepenuhnya fisik buku yang ia beli. Namun, hak eksklusif misalnya hak memperbanyak dan kemudian diperjualbelikan kembali belum menjadi milik dari orang tersebut. Hal ini karena orang tersebut membeli fisik dari buku, bukan hak cipta yang terkandung dalam buku tersebut. Hak yang tak kelihatan tersebut, memiliki nilai ekonomi maka HKI biasa disebut Aset Tak Berwujud (Intangible aset).
Pemahaman HKI sebagai aset tak berwujud inilah yang seringkali masih kurang dipahami di masyarakat sehingga seolah-olah mendaftarkan HKI hanya sebatas kegiatan formalitas semata untuk perlindungan. Dengan demikian, jika pemahaman masih seperti itu, maka kegiatan pendaftaran HKI secara ekonomi terkesan tidak menarik. Padahal, pendaftaran HKI secara konseptual adalah sebuah investasi berbisnis yang dapat meningkatkan manfaat ekonomi.