Blog
Edukatif

MEMAHAMI PRINSIP PERLINDUNGAN MEREK

MEMAHAMI PRINSIP PERLINDUNGAN MEREK

 

Merek merupakan tanda yang membedakan barang atau jasa dari satu produsen dengan barang atau jasa yang sejenis yang diproduksi oleh produsen lain. Tanda yang menjadi identitas suatu produk inilah yang biasa disebut etiket merek yang menjadi acuan untuk pendaftaran merek. Tanda tersebut adalah murni kreativitas dari seseorang atau pihak untuk membuat suatu nama dagang atau merek yang unik, menarik, identitas yang memudahkan konsumen mengenal produknya dan tentu ssaja memiliki perbedaan dengan nama dagang atau merek atas produk sejenis yang lain. Kreativitas membuat tanda untuk produk dapat bersumber dari gambar, nama, kata, huruf, angka, warna, suara, bau, susunan warna, kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Bahkan bentuk 2 atau 3 dimensi dari suatu produk yang menjadi identitas dari produk tersebut dapat didaftarkan sebagai merek. Misalnya, bentuk sebuah botol dapat menjadi identitas dari produk kemasan botol yang bersangkutan untuk membedakan dengan produk sejenis dari pihak lain.

Mengacu pada UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, memuat prinsip dan ketentuan bahwa perlindungan hukum atas merek adalah selama kurun waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. Hal ini tentu menguntungkan pelaku bisnis bahwa selama merek tersebut secara bisnis menguntungkan maka pelaku usaha yang memiliki merek tidak perlu khawatir akan kadaluarsanya perlindungan merek selama pelaku usaha tetap melakukan perpanjangan merek setiap 10 tahun. Merek adalah satu-satunya jenis HKI yang memberikan kesempatan untuk memperpanjang masa perlindungan hukumnya.

Baca Juga : (HKI) Sebagai Aset Tak Berwujud Untuk Kegiatan Perdagangan

Prinsip lain adalah perlindungan merek diprioritaskan kepada pihak yang paling dahulu mendaftar (first to file) kecuali ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Hal ini perlu dicermati para pelaku bisnis untuk tidak terlena mendaftarkan merek sebagai salah satu prioritas awal saat memulai usaha daripada akan mengalami permasalahan merek di kemudian hari yang akan berdampak pada kelangsungan usahanya. Tidak sedikit kasus sengketa merek terjadi karena permasalahan pada titik pokok kebaruan sebuah etiket merek.

Tidak sedikit permohonan merek ditolak atau permohonan merek dianggap meniru karena memuat unsur persamaan pada pokoknya pada bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan dengan merek terdaftar yang sudah ada khususnya pada kelas yang sama atau menyerupai merek terkenal. Oleh karena itu, pelaku usaha atau pemohon merek saat akan mendaftarkan merek, dianjurkan untuk melakukan penelusuran merek yang sudah terdaftar sehingga potensi membuat kebaruan masih relatif besar. Dengan demikian, maka akan mengurangi risiko permohonan merek ditolak oleh pemeriksa merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penelusuran kebaruan yang dilakukan sejak awal membuat etiket merek sebelum pendaftaran juga akan memperkaya inspirasi ide terkait unsur-unsur merek yang sudah didaftar sehingga akan memberikan kesempatan pemohon merek yang baru untuk membuat modifikasi, mengembangkan merek dengan unsur yang unik (memiliki daya pembeda) namun tetap menarik dan mudah dipahami oleh konsumen.

Teknik penelusuran merek disamping membutuhkan pengetahuan hukum seputar merek juga jam terbang dan skill mumpuni dalam menganalisis kebaruan sebuah ajuan merek. Rumah Paten dengan dukungan sumber daya manusia khususnya di bidang analisis hak kekayaan intelektual yang teruji secara kompetensi dan pengalaman, akan menjadi solusi yang tepat bagi pelaku bisnis yang hendak memperoleh perlindungan merek.

 

error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten