Blog
Edukatif

MEMAHAMI PRINSIP UMUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang atau entitas tertentu untuk memegang hak monopoli dalam menggunakan dan memanfaatkan kekayaan intelektual yang dihasilkan dan dimilikinya. Hak eksklusif yang dimaksud adalah hak untuk memonopoli karya yang telah dilindungi secara hukum selama kurun waktu tertentu, bersifat khusus dan hanya dimiliki oleh pihak pemegang hak atas kekayaan intelektual yang telah dihasilkan. Melalui hak tersebut, pemegang hak eksklusif juga dapat mencegah pihak lain untuk membuat, menggunakan, mendistribusikan, atau memanfaatkan dalam bentuk lain tanpa seizin pemilik hak. Hak eksklusif merupakan bentuk penghargaan dari negara terhadap pengorbanan pihak yang telah menghasilkan karya intelektual yang bermanfaat. Melalui hak eksklusif maka negara memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta mendorong pihak lain untuk menghargai suatu karya serta mengembangkan karya lebih lanjut dan inovasi lainnya.

Perlindungan hukum yang diperoleh dari suatu karya intelektual juga mensyaratkan adanya permohonan atau pendaftaran khususnya untuk jenis HKI berupa Merek, Paten, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sedangkan jenis HKI berupa Hak Cipta dan Rahasia Dagang, secara prinsip hukum tidak wajib memerlukan pendaftaran kecuali dalam hal upaya untuk memperkuat alat bukti maka pencatatan kedua jenis HKI tersebut masih disarankan untuk dilakukan. Selanjutnya, setelah pendaftaran atas karya intelektual dilakukan sesuai dengan jenis karyanya, maka perlindungan hukum akan diberikan oleh negara yang bersifat territorial artinya perlindungan hukum diberikan di tempat pendaftaran dilakukan. Sistem ini selaras dengan prinsip kedaulatan negara dalam konteks hukum public bahwa pemberian perlindungan hukum HKI adalah murni kewenangan masing-masing negara dan tidak dapat dipaksakan atau saling mempengaruhi satu sama lain.

Baca Juga : Paten vs Rahasia Dagang

Prinsip yang khas dari HKI lainnya adalah prinsip pemisahan benda secara fisik dengan HKI yang terkandung dalam benda tersebut. Prinsip ini merupakan karakter kunci memahami konsep HKI bahwa menguasai benda secara fisik belum tentu menguasai hak eksklusif yang terkandung dalam benda tersebut. Sebagai ilustrasi jika kita membeli sebuah buku dengan sejumlah uang, maka buku secara fisik menjadi milik  kita. Kita berhak memanfaatkan buku tersebut untuk dibaca, disimpan dan lain-lain. Namun, jika kita memperbanyak buku tersebut dan kemudian menjual kepada pihak lain maka kita bisa dikatakan melanggar hak cipta atas buku tersebut. Hal ini karena hak eksklusif dalam buku tidak otomatis berpindah kepada kita selaku pembeli. Pegalihan hak eksklusif memerlukan skema tertentu misalnya lisensi dan bentuk lainnya. Oleh karena itu, hak kekayaan intelektual sering disebut sebagai asset tak berwujud. Oleh karena sebuah asset maka HKI tentu akan memiliki nilai (value) yang bisa dikapitalisasi menjadi nilai ekonomi yang sangat strategis.

Selanjutnya, perlindungan yang dimiliki oleh suatu jenis HKI adalah terbatas atau memiliki masa perlindungan yang ada batasnya. Sebagai contoh, paten mempunyai masa perlindungan 10 atau 20 tahun saja sesuai jenis patennya dan tidak dapat diperpanjang. Merek memiliki waktu perlindungan setiap 10 tahun dengan catatan dilakukan perpanjangan. Desain Industri memiliki masa perlindungan 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Begitu pun dengan jenis HKI lainnya juga mempunyai waktu perlindungan yang sudah ditentukan. Jika batas perlindungan sudah dicapai atau tidak ada upaya perpanjangan lagi (khusus untuk merek) maka karya intelektual tersebut bersifat public domain atau dengan kata lain siapapun pihak dapat memanfaatkan HKI tersebut secara bebas, legal dan tanpa harus seizin pemilik HKI lagi. Hal ini karena HKI yang bersifat public domain maka hak eksklusifnya telah gugur demi hukum. Konsekuensi prinsip hukum seperti ini dapat memberikan peluang bagi pihak – pihak lain untuk dapat mendapatkan manfaat dari HKI secara lebih murah bahkan gratis sehingga mewujudkan keseimbangan hukum bahwa hak monopoli bersifat tidak mutlak.

 

 

error: Content is protected !!