Blog
Edukatif

PATEN VS RAHASIA DAGANG

PATEN VS RAHASIA DAGANG

 

Paten adalah salah satu jenis kekayaan intelektual yang menurut UU No. 13 Tahun 2016 melindungi invensi (penemuan) di bidang teknologi. Mudahnya karya bidang teknologi  yang dimaksud entah itu Produk atau Proses atau Pengembangan Produk atau Proses harus dan harus memiliki aspek fungsi teknis. Keunikan dan Keunggulan yang harus diungkapkan adalah hal-hal yang bersifat teknis dari teknologi tersebut. Suatu penemuan untuk diberikan perlindungan paten, jika penemuan atau invensi tersebut dimohonkan kepada negara (prinsip konstitutif). Dengan kata lain, perlindungan paten tidak otomatis diberikan tanpa melalui permohonan paten terlebih dahulu. Selanjutnya, dengan adanya permohonan paten maka invensi yang dimohonkan konsekuensinya akan diumumkan ke publik. Pemohon paten akan mendapatkan perlindungan hukum sejak invensi didaftarkan sampai jangka waktu permohonan paten berakhir (10 atau 20 tahun tergantung jenis paten yang dipilih). Konsekuensi yang demikian memungkinkan pihak lain dapat melakukan pengembangan dari invensi yang sudah ada namun untuk meniru invensi yang sejenis sudah terkunci dengan pagar perlindungan paten. Dengan demikian, jika suatu inventor dan inovator menghasilkan teknologi yang relative mudah ditiru atau mudah dilakukan reverse engineering oleh pihak lain yang ahli di bidangnya atau mudah dilakukan pengembangan lebih lanjut maka pilihan perlindungan hukum yang rasional adalah paten.

Baca Juga : Paten vs Desain Industri

Lain halnya dengan karakter perlindungan hak kekayaan intelektual berupa Rahasia Dagang. Menurut UU No. 30 Tahun 2000, rezim rahasia dagang tidak mensyaratkan adanya pendaftaran. Objek yang bisa dilindungi adalah objek karya di bidang teknologi dan bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh umum. Berbeda dengan rezim hak kekayaan intelektual lain, rahasia dagang tidak ada batas waktu perlindungannya. Sepanjang pemilik rahasia dagang mampu menjaga kerahasiaannya maka perlindungan tersebut tetap akan diperoleh. Pelanggaran rahasia dagang dapat terjadi jika pihak lain secara sengaja mengungkapkan rahasia dagang dengan mengingkari kesepakatan tertulis atau tidak tertulis dengan pemilik rahasia dagang. Namun, sepanjang pihak lain tidak dalam kondisi demikian maka tidak masuk ke dalam pelanggaran rahasia dagang. Sebagai contoh pengungkapan rahasia untuk kepentingan umum, kesehatan, pertahanan keamanan tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang. Tindakan pengembangan teknologi dalam bentuk reverse engineering atau pengembangan bentuk lain dan mendapatkan hasil yang sama atau bahkan lebih baik dari teknologi yang dirahasiakan adalah tindakaan yang legal dan tidak melanggar rahasia dagang. Jadi, suatu teknologi yang mudah ditiru jika dilindungi dengan rahasia dagang tentu akan lebih merugikan inventor atau inovator karena kemungkinan besar akan cepat habis perlindungannya. Lain halnya jika, teknologinya sulit dan rumit untuk ditiru maka perlindungan rahasia dagang masih memungkinkan untuk dipilih. Itu pun tidak semua teknologi bisa cocok di rahasia dagangkan. Sebagai contoh, teknologi alat, dengan kecepatan dan kemajuan teknologi saat ini maka semua pihak khususnya yang ahli di bidangnya akan sangat mudah meniru dan merekasaya ulang alat yang sudah ada. Mungkin yang relative sulit dilakukan rekayasa ulang adalah aspek know how dari suatu proses atau komposisi yang memang tidak kasat mata sehingga perlu usaha ekstra pihak lain dalam memperoleh suatu proses atau komposisi yang mendekati atau mirip.

error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten