PELUANG PATEN UNTUK OBAT DAN TERAPI BERBASIS SUMBER DAYA GENETIK
Metode terapi pengobatan memang dikecualikan dari patentabilitas, tetapi produk atau komposisi yang digunakan dalam metode tersebut dapat dipatenkan. Penemuan dalam bentuk produk atau bahan atau komposisi dalam bidang terapi pengobatan meliputi tiga kemungkinan yaitu produk atau komposisi baru yang memiliki fungsi teknis tertentu; penggunaan pengobatan pertama dari senyawa yang sudah dikenal; dan penggunaan pengobatan kedua dari senyawa yang sudah dikenal. Berkaitan dengan penggunaan baru dari senyawa atau bioaktif tertentu, UU No 13 Tahun 2016 Tentang Paten (UUP) menyatakan bahwa untuk penggunaan baru harus dari senyawa yang belum dikenal sebelumnya atau jika sudah dikenal harus memiliki perubahan struktur dan peningkatan khasiat bermakna.
Baca Juga : Sistem Pendaftaran Paten di Indonesia
Hal ini penting untuk menghindari terlalu lamanya pelindungan paten atas obat berbahan aktif senyawa tertentu. Misalkan senyawa X memiliki fungsi menurunkan demam dilindungi paten selama 20 tahun. Sebelum habis masa pelindungannya, senyawa X didaftarkan penggunaan baru untuk penurun hipertensi. Menurut ketentuan UUP, invensi yang seperti ini tidak dilindungi. Hal ini menunjukkan negara semakin memberikan keadilan dan akses kepada masyarakat untuk memperoleh akses obat berbahan dasar hayati serta mencegah itikad baik inventor untuk memperlama masa pelindungan namun dengan tidak ditunjukkan pembuktian ilmiah secara signifikan.
Suatu invensi harus dianggap dapat diaplikasikan dalam industri apabila dapat dibuat atau digunakan dalam jenis industri apapun. Metode pengobatan tubuh manusia atau hewan melalui tindakan bedah atau terapi atau diagnosa yang dipraktikkan pada tubuh manusia atau hewan tidak dianggap dapat diaplikasikan dalam industri meskipun hal ini tidak menghalangi pendaftaran paten obat yang akan digunakan dalam pengobatan atau diagnosa tersebut. Berkaitan dengan obat tradisional khususnya, yang memungkinkan untuk potensi mendapatkan paten adalah temuan senyawa bioaktif baru dari tanaman obat yang belum dikenal sebelumnya, efek farmakologi yang belum dikenal sebelumnya baik farmakologi modern maupun pengobatan tradisional, metode ekstraksi baru untuk mendapatkan senyawa bioaktif tertentu, sistem pembuatan obat baru yang belum dikenal sebelumnya, atau metode standardisasi senyawa-senyawa dari tanaman obat.