PELUANG PERLINDUNGAN HKI DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Tidak bisa dipungkiri perkembangan teknologi telah membawa dampak yang besar bagi kehidupan dan peradaban manusia. Teknologi memberikan terobosan dan solusi atas segala permasalahan manusia dalam menjalani kehidupannya tidak terkecuali di bidang industri. Industri yang biasanya identik dengan padat karya, padat modal sekarang bertransformasi menjadi padat teknologi. Sumber daya manusia dalam proses manufaktur dan aspek terkait lainnya telah digantikan oleh peran teknologi yang dikendalikan melalui sebuah inovasi dalam bentuk artificial intelligence dan internet of things (AI dan IoT). Inovasi AI dan IoT tersebut telah dimanfaatkan dalam hasil teknologi berupa peralatan manufaktur, peralatan produksi, peralatan telekomunikasi, transportasi dan aspek strategis lainnya.
Penemuan teknologi tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri atau pengguna lain sehingga mampu menghasilkan nilai tambah secara ekonomi yang pada akhirnya dari penemuan (invensi) bisa menjadi inovasi. Inovasi yang dihasilkan tentu secara market (pasar) adalah sesuatu hal yang menjanjikan secara finansial jika dapat dimanfaatkan dalam sebuah sistem perdagangan oleh para pelaku bisnis berbasis inovasi. Kondisi ini dimungkinkan akan memunculkan sebuah persaingan bisnis dalam hal isu kepemilikan atas inovasi teknologi, isu kebaruan dan hak eksklusif dari teknologi, isu dugaan imitasi atau pemanfatan atau bentuk lain dari penggunaan teknologi tanpa izin dari pemilik yang sah dan isu-isu krusial lainnya.
Permasalahan yang muncul di atas, dapat dimitigasi dan diantisipasi salah satuya dengan cara memperjelas dan mempertegas perlindungan hukumnya sejak dimulainya proses invensi teknologi sampai meghasilkan suatu hasil teknologi sehingga sejak dari awal proses invensi minimal memiliki kejelasan atas siapa yang akan memiliki teknologi tersebut serta jenis perlindungan HKI apa yang tepat melindungi inovasi teknologi.
Memperjelas kegiatan invensi dengan sebuah perjanjian
Kegiatan invensi pada intinya adalah suatu kegiatan pemecahan masalah teknis di bidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses atau pengembangan produk atau proses. Invensi biasanya dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang dalam kapasitasnya selaku pribadi atau dalam naungan sebuah institusi baik pemerintah, pemerintah atau swasta. Orang atau kelompok orang yang melakukan invensi biasa disebut inventor. Jika inventor dalam kapasitas pribadi denga sumber daya pribadi menghasilkan invensi maka kepemilikan invensi adalah menjadi milik inventor. Namun, jika inventor dalam kapasitas memiliki hubungan kedinasan dengan instansi dimana inventor bernaung/bekerja maka invensinya biasanya menjadi milik instansi tersebut tanpa megabaikan hak moral dan hak ekonomi para inventor yang bersangkutan kecuali adanya perjanjian lain. Hal ini mensiratkan bahwa dalam sebuah kegiatan invensi, kepemilikan atas invensi yang akan diproses perlindungan hukum adalah sangat bergantung pada konteks perjanjian sebagai dasar yuridis para pihak (para inventor) yang mencantumkan kesepakatan dalam perjanjian tersebut. Dengan demikian, isu kepemilikan invensi yang dihasilkan oleh inventor dapat dibuat secara jelas sejak dari invensi akan dilakukan melalui sebuah perjanjian. Ketiadaan perjanjian maka isu kepemilikan invensi akan dikembalikan kepada undang-undang yang mengaturnya tergantung jenis HKI yang akan dipilih.
Megidentifikasi jenis perlindungan HKI yang tepat melindungi inovasi teknologi
Dalam konteks inovasi teknologi era revolusi industri 4.0, maka AI dan IoT adalah menjadi basis dari teknologi yang akan dihasilkannya. Berbagai macam produk berupa peralatan yang dengan aplikasi tertentu dan dikendalikan melalui kecerdasan buatan maka jenis HKI yang tepat untuk perlindungan atas karya inovasi yang demikian adalah paten yang dapat melindungi dari aspek sistem dari sebuah teknologi (kombinasi antara sofware dan hardware dengan metode kerja tertentu, konstruksi bagian-bagian dari hasil teknologi, metode kerja atau proses pembuatan suatu teknologinya.
Selain itu, ternyata paten tidak menjadi satu-satunya jenis HKI yang dapat melindungi karya teknologi di era revolusi industri 4.0. Hasil karya inovasi teknologi yang berupa aplikasi atau software secara terpisah bisa secara tepat dilindungi dengan Hak Cipta. Aspek lain jika ternyata hasil teknologi akan diproduksi dengan memeprhatikan keunikan dari tampilan estetikanya maka karya tersebut dapat dilindungi dengan Desain Industri yang akan melindungi tampilan luar suatu produk yang mementingkan keunggulan di penampilan estetikanya. Lebih lanjut, tentu hasil teknologi yang akan dijual ke pasar hampir pasti memiliki nama sebagai identitas produk tersebut yang akan membedakannya dengan produk sejenis sehingga perlindungan atas identitas atau nama produk tersebut yang tepat adalah Merek. Dengan demikian, dalam satu produk hasil inovasi teknologi, perlindungan jenis HKI tidak hanya satu jenis tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa jenis tergantung dari aspek-aspek yang menjadi kunci keunggulan dan keunikannya. Memberikan perlindungan secara lengkap atas teknologi yang dihasilkan maka akan semakin memperkuat posisi hukum, kepastian dan ketenangan pemilik invensi/inovasi dalam memanfaatkan hasil karyanya secara komersial.