Blog
Edukatif

Pengertian PT Perorangan, Syarat Pendirian, dan Prosedurnya

Dalam sebuah PT Perorangan, terdapat 2 unsur utama yang terkandung di dalamnya. Pertama, adalah unsur perorangan, yang mana mengacu pada Warga Negara Indonesia (WNI) berjumlah 1 orang. Artinya, Warga Negara Asing (WNA) tidak memenuhi syarat untuk mendirikan sebuah PT jenis ini.

Kedua, adalah unsur Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hal ini mengacu pada UU Cipta Kerja. Dengan kata lain, modal untuk mendirikan PT jenis ini fleksibel di bawah 5 miliar. Sebagaimana yang kita tahu, kriteria usaha kecil yaitu modal antara 1 – 5 miliar rupiah. Sedangkan kriteria usaha mikro yaitu modal di bawah 1 miliar rupiah.

Baca Juga: Pengusaha Kena Pajak (PKP); Pengertian, Fungsi, dan Syarat

Pengertian PT Perorangan Adalah

Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 153 A Ayat 1 disebutkan bahwa pengertian PT jenis ini adalah perseoran yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Sehingga pendiri tersebut sebagai pemegang saham sekaligus direktur perusahaan.

Walaupun hanya perorangan (1 orang), namun status dari PT ini tetap sama dengan PT biasa. Dengan adanya UU Cipta Kerja, hal tersebut mendukung para pelaku usaha lebih mudah dalam membangun legalitas untuk usahanya secara perorangan.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Hak Cipta? Temukan di Sini!

Syarat Pendirian PT Perorangan

Mengacu pada pengertian dan penjelasan di atas, berikut ini beberapa syarat yang harus tuntas sebelum mengajukan permohonan daftar PT Perorangan.

1. Usaha Mikro dan Kecil

Syarat pertama berkaitan dengan kriteria usahanya. Persero yakni badan hukum yang berdiri sesuai dengan kriteria dari UMK.

2. Surat Pernyataan Pendirian

Melengkapi berkas berupa Surat Pernyataan Pendirian sesuai dengan format di lampiran PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Baca Juga: Sertifikat Hak Cipta Contoh dan Cara Downloadnya Di Sini

3. Warga Negara Indonesia

Pendiri adalah WNI berusia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum. WNA tidak dapat melakukan pengajuan pendaftaran PT ini.

4. Perorangan

Mengacu pada pengertian dan unsur yang ada di dalamnya, maka pendiri adalah hanya 1 orang.

5. NPWP, NIB, dan Izin Usaha

Syarat berikutnya berkaitan dengan dokumen-dokumen antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin usaha berdasarkan bidang masing-masing. Ada juga dokumen fotocopy KTP pendiri, NPWP pendiri, surat domisili PT, dan mengisi formulir pernyataan pendirian.

Perorangan dapat mendirikan PT jenis ini 1x dalam 1 tahun.

Baca Juga: Siapa Pencipta dan Apa Bedanya Dengan Pemegang Hak Cipta?

Prosedur dan Cara Daftar PT Perorangan

Setelah semua persyaratan di atas sudah selesai, lantas bagaimana prosedur untuk mendirikannya? Secara garis besar, ada 3 tahap antara lain:

1. Pendaftaran

Anda dapat melakukan daftar elektronik (online) melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham di https://ptp.ahu.go.id/.

2. Mengurus NPWP PT

Lakukan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pasar untuk PT bersangkutan.

Baca Juga: Hak Cipta : Pengertian, Contoh, Tujuan dan Cara Daftar Online

3. NIB dan Izin Usaha

Dalam pengurusan NIB maupun izin usaha untuk PT perorangan OSS sistem di https://oss.go.id/ dapat Anda akses.

Pendirian PT jenis ini tidak membutuhkan akta notaris, namun hanya pernyataan pendirian saja. Jika semua tahapan prosedur sudah selesai, kemudian syaratnya juga terpenuhi, maka Kemenkumham akan menerbitkan sertifikat pendirian. Sertifikat inilah hasil akhir yang membuktikan bahwa PT Anda sah dan berstatus badan hukum.

Itulah beberapa syarat dan prosedur dalam pengajuan pendirian PT perorangan. Sudah siap menjadikan usaha Anda berubah status menjadi badan hukum?

Baca Juga: Pangan Industri Rumah Tangga : Pengertian, Syarat, dan Biaya
error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten