Blog
Edukatif

Pengusaha Kena Pajak (PKP); Pengertian, Fungsi, dan Syarat

Seorang pengusaha yang menjalankan bisnisnya, seringkali semuanya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Padahal, tidak semua bisnis masuk dalam kategori PKP, ada juga pengusaha general yang tidak wajib membayar pajak kepada negara.

Pengertian PKP merujuk pada pengusaha atau badan yang mana dalam menjalankan bisnisnya berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

Baca Juga: Sertifikat Hak Cipta Contoh dan Cara Downloadnya Di Sini

Menurut sifatnya, Barang Kena Pajak (BKP) ada 2 jenis: berwujud dan tidak berwujud. Contoh BKP berwujud adalah rumah, kendaraan, alat kesehatan, dan sebagainya. Sedangkan contoh BKP tidak berwujud adalah hak paten, hak cipta, merek, dan sebagainya.

Sedangkan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah berbagai macam pelayanan yang kena PPN, sebagaimana sudah tertuang dalam UU PPN 1984 dan perubahannya.

Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Ciri Pengusaha Kena Pajak antara lain menghasilkan BKP dan atau JKP, impor dan ekspor BKP, usaha perdagangan (kecuali jenis barang yang tidak kena pajak), serta memanfaatkan BKP dan atau JKP dari luar daerah pabean.

PKP mempunyai fungsi sebagai berikut.

  1. Pengawasan atas hak dan kewajiban pengusaha di bidang PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
  2. Memberi kejelasan dan kemudahan identitas pengusaha yang bersangkutan;
  3. Pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
  4. Bisnis atau usaha jasa berbadan hukum, yang mana dalam menjalankan sudah baik dan legal;
  5. Meningkatkan kredibilitas bisnis pengusaha;
  6. Membuka lebih banyak peluang kerja sama dengan perusahaan skala besar.
Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Hak Cipta? Temukan di Sini!

Dengan adanya status PKP, maka perusahaan juga mendapat banyak benefit serta keuntungan sebagaimana di atas.

Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Dengan mempunyai status sebagai PKP, maka peluang mengembangkan bisnis akan lebih mudah. berikut ini adalah syarat apa saja sebuah pengusaha berstatus sebagai PKP.

  1. Omzet dalam satu tahun buku minimal 4,8 miliar, hal ini sesuai dengan undang-undang. Namun pengusaha yang mempunyai omzet di bawah nilai tersebut masih bisa mengajukan status sebagai PKP, tetapi harus paham dan mengerti semua konsekuensinya;
  2. Mengikuti dan lulus survei dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai masing-masing daerah;
  3. Melengkapi dan memenuhi semua persyaratan berkas dokumen untuk pengajuan serta pengukuhan status PKP.
Baca Juga: Siapa Pencipta dan Apa Bedanya Dengan Pemegang Hak Cipta?

Terkait dengan berkas dan dokumen pendukung lainnya, antara lain: dokumen kontrak, perjanjian, virtual office (jika menggunakan), surat pernyataan bermaterai, dan sebagainya. Anda bisa melihat secara lengkap data apa saja di kantor pajak terdekat. Sebab, masing-masing persyaratan untuk orang pribadi, badan, atau badan kerja sama berbeda.

Siapa yang Dikukuhkan sebagai PKP?

Cara mengecek PKP apakah sudah atau belum bisa langsung mendatangi KPP masing-masing daerah. Namun untuk melihat perusahaan yang PKP-nya dicabut, biasanya ada pengumuman di website. Berikut ini siapa saja yang wajib dikukuhkan dengan status PKP.

  1. PKP orang pribadi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan;
  2. PKP badan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan;
  3. Wajib pajak pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP;
  4. Wajib pajak pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, yang mana dalam perjalanan satu tahun buku nilainya sudah melebihi dari batasan sebagai pengusaha kecil.

Demikian beberapa penjelasan Pengusaha Kena Pajak (PKP), fungsi dan benefit untuk pengusaha, dan syarat umum untuk mengajukan pengukuhan. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Hak Cipta : Pengertian, Contoh, Tujuan dan Cara Daftar Online
error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten