Apa saja perbedaan simbol merek C (©), TM (™), dan R (®)? Ketiga simbol merek tersebut sering kita jumpai di logo, brand, barang, dan produk lainnya. Sebenarnya, simbol ini mengisyaratkan beberapa informasi untuk konsumen.
Dengan adanya simbol tersebut, mengindikasikan bahwa logo, brand, barang, dan produk lainnya tersebut adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Yang mana tidak boleh sembarangan orang lain tiru atau gunakan, terlebih untuk tujuan komersial.
Perbedaan Simbol Merek C, TM, dan R
Melihat dari bentuknya saja sudah berbeda, tentunya antara ketiga simbol itu punya arti dan makna yang berbeda pula. Berikut ini penjelasan masing-masing simbol merek.
1. Arti Simbol C/Copyright/©
Simbol C artinya hak cipta, merupakan sebuah hak eksklusif dari pencipta (logo, foto, hingga karya seni). Hak ini mengacu pada prinsip deklaratif, yang mana sebelumnya tidak pernah ada yang menggunakan karya itu. Jadi siapa pencipta pertamanya, akan mendapatkan hak copyright ini.
Masa berlaku untuk simbol merek C (©) ini berlaku seumur hidup bagi penciptanya, bahkan masih berlaku selama 70 tahun setelah penciptanya itu meninggal dunia. Dengan kata lain, simbol copyright yang melekat pada karya masih bisa digunakan oleh pemegang hak cipta yang sah meskipun penciptanya meninggal.
Guna afirmasi bahwa Anda adalah pemegang hak cipta yang sah, harus melakukan pengajuan pencatatan ciptaan ke menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
2. Arti Simbol TM/Trademark/™
Simbol TM artinya merek dagang (trademark), merupakan sebuah tanda yang membedakan hasil produksi antara seseorang/badan usaha satu dengan lainnya dalam usaha perdagangan. Unsur seperti grafis 2 dimensi, grafis 3 dimensi, suara, hologram, hingga kombinasi antara 2 atau lebih unsur tersebut bisa masuk ke dalam trademark.
Perbedaan simbol merek TM/™ umumnya dimiliki oleh pengusaha baru, yang belum atau sedang melakukan pendaftaran merek dagang. Sehingga trademark juga berfungsi sebagai informasi bahwa unsur-unsur dalam proses branding sudah menjadi merek dagang dari hasil produksi (barang/produk) tersebut.
Sayangnya, simbol TM ini bukanlah sebuah bentuk perlindungan, merek dagang hanya akan mendapat payung hukum jika sudah terdaftar dan punya sertifikat merek. Oleh sebab itulah, Anda sebagai pengusaha yang sudah menggunakan simbol ini, sebaiknya segera mengajukan permohonan pendaftaran merek.
3. Arti Simbol R/Registered/®
Simbol R artinya sudah terdaftar (registered), merupakan simbol yang pelaku usaha gunakan setelah terdaftar dalam Daftar Umum Merek di DJKI. Dengan kata lain, simbol R mempunyai kekuatan dan perlindungan hukum atas merek datang tersebut.
Perbedaan simbol merek C, TM, dan R terletak pada fungsi dan bidangnya. C atau copyright mengarah pada hak cipta, sedangkan TM atau trademark dan R atau registered lebih mengarah pada merek dagang.
Untuk menjadi merek dagang registered dan bisa menggunakan simbol ®, Anda sebagai pengusaha harus melakukan pendaftaran lebih dulu dengan melampirkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Tahap setelah sudah lolos secara formalitas serta tidak ada yang mengajukan keberatan, maka lanjut ke tahap pemeriksaan substantif.
Jika pemeriksaan substantif mendapat keputusan bisa daftar, maka DJKI akan mendaftarkan merek dagang dan menerbitkan sertifikat merek untuk Anda sebagai pemohonnya. Mempunyai simbol merek sangat penting, agar memperoleh perlindungan hukum yang sah. Itulah beberapa perbedaan simbol merek C, TM, dan R semoga bermanfaat!