Blog
Edukatif

Mudah! 5 Prosedur Pendaftaran Hak Paten, Baca Di Sini Sekarang

Pendaftaran Hak Paten, Emangnya Penting?

 

Pendaftaran Hak Paten

Pendaftaran Hak Paten merupakan hal yang penting jika Anda seorang penggiat teknologi, biasa menemukan invensi/penemuan. Apalagi mengingat dunia teknologi merupakan dunia yang mengalami perkembangan sangat cepat.

Hak Paten merupakan satu dari Kekayaan Intelektual yang dilindungi negara selain Merek Dagang, Hak Cipta, dan Desain Industri.

Apabila Anda tidak segera daftar hak paten, jangan menyesal jika suatu saat justru Anda dapat dituntut orang yang memproduksi ulang temuan Anda namun lebih dahulu daftar hak paten atas temuan yang sama daripada Anda.

Baca Juga : Tips Fotografi Produk Makanan Untuk Bisnis Kuliner

Contoh Hak Paten

 

Cara Mendaftarkan Hak Paten: Apa saja yang bisa didaftarkan?

Baca juga:Begini Cara Daftar Merek Dagang Untuk UMKM

Berdasarkan UU Paten, terdapat 3 syarat sesuatu penemuan dapat didaftarkan untuk mendapatkan hak paten yaitu:

  • Sesuatu yang baru
    Penemuan Anda belum pernah dipublikasi oleh media baik dalam maupun luar negeri.
  • Mengandung langkah inventif
    Bersifat inventif contohnya dengan
  • Dapat diterapkan dalam dunia industri

Contoh hak paten:

1. Contoh Hak Paten: Slide to Unlock Milik Apple

contoh hak paten slide to unlock

Hampir semua di antara kita sekarang menggunakan fitur slide to unlock pada Smartphone kita.

Ternyata teknologi itu pertama kali ditemukan oleh Apple dan mereka merupakan pemegang paten teknologi tersebut.

Baca Juga : Cara Pasang Iklan di Goole Sendiri

2. Hak Paten Atas Auronautika oleh J Habibie

contoh hak paten aeronautika habibie

Aeronautika adalah ilmu dalam pengkajian, perancangan, dan pembuatan mesin-mesin berkemampuan terbang, atau teknik-teknik pengoperasian pesawat terbang dan roket di atmosfer.

Dan rakyat Indonesia perlu bangga karena teknologi tersebut ditemukan dan hak patennya dipegang oleh Presiden RI ke-3 yaitu BJ Habibie

3. Hak Paten Atas Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo
Dalam membangun rumah atau gedung diperlukan pondasi yang kuat. Diantara model pondasi yang terkenal kokoh adalah pondasi cakar ayam yang ditemukan dan dipegang hak patennya oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo

4. Hak Paten Atas Alat Pemindai (ECVT) Oleh Warsito

Salah satu teknologi yang digunakan dalam dunia kesehatan adalah Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT). ECVT adalah alat pemindai tubuh yang dapat mendeteksi sekujur bagian tubuh mulai dari otak hingga bagian dalam tubuh. Teknologi ini ditemukan dan dipegang hak patennya oleh ilmuwan Indonesia bernama Warsito.

Baca Juga : Cara Pasang Iklan di Instagram Ini Dia Caranya

5. Hak Paten Atas Destination Biased Pada Apple

contoh hak paten destination based apple

Apple juga memiliki paten destination based. Dengan teknologi itu pengguna dapat menentukan langkah navigasi dalam bepergian secara lebih detail.

Pada perusahan apple mematenkan destination biased yang ada pada aplikasi apple maps. Untuk mengetahui cara kerjanya kurang lebih sama seperti Google Maps, yaitu pengguna akan mendapatkan arahan navigasi pada saat menjalankan aplikasi tersebut. Akan tetapi, ini masih kalah popularitasnya dengan Google Maps milik Google.

Baca Juga : Tips Fotografi Produk Minuman {Terlengkap}

Cek Hak Paten

 

Untuk apa Cek Hak Paten?

Nah fungsi melakukan cek hak paten adalah agar kita mengetahui apakah penemuan yang kita ingin daftarkan sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh orang lain atau belum.

Bagaimana caranya?

Gampang banget, tinggal masuk ke: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

website untuk cek hak paten

  • Pilih Paten pada kolom filter
  • Ketikkan kata kunci jenis paten yang ingin Anda cari

 

Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Paten?

 

Prosedur Pendaftaran Hak Paten

Sebagian rekan kami bertanya, “Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Paten?”

Cara Mendaftarkan Hak Paten sebenarnya sangat jelas kok teman-teman. Semuanya sudah diatur oleh prosedur yang ada.

Prosedur Pendaftaran Hak Paten memerlukan beberapa tahap. Agar lebih mudah dipahami, secara garis besar prosedur pendaftaran hak paten adalah sebagai berikut :

1. Pengisian Formulir Pendaftaran Hak Paten & Melampirkan Dokumen yang Diperlukan Untuk Pendaftaran Hak Paten
2. Cek Formalitas
3. Publikasi
4. Permohonan Pemeriksaan Substantif
5. Hak Paten Resmi Terdaftar

Baca Juga : 4 Cara Bikin Social Proof Biar Usaha Laris Manis

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Hak Paten

Detail Formulir Pendaftaran Hak Paten adalah sebagai berikut:

1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran hak paten:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
h. bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
i. tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
– dari pinggir atas : 2 cm
– dari pinggir bawah : 2 cm
– dari pinggir kiri : 2,5 cm
– dari pinggir kanan : 2 cm
c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
– dari pinggir atas : 2,5 cm
– dari pinggir bawah : 1 cm
– dari pinggir kiri : 2,5 cm
– dari pinggir kanan : 1 cm
i. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
4 Pemohon datang ke Kantor Dirjen KI untuk menyerahkan berkas dan membayar biaya pendaftaran Hak Paten
a Biaya Pendaftaran Hak Paten untuk UMKM, Lembaga Penelitian, Litbang Pemerintah : Rp450.000,00

Melampirkan legalitas instansi, bagi UMKM dengan melampirkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

b Biaya Pendaftaran Hak Paten untuk Non UMKM: Rp750.000,00

Baca juga: Daftar IUMK Online Mudah Banget, Lihat Caranya Di Sini

2. Cek Formalitas

Selanjutnya cara membuat hak paten adalah pengecekan dokumen permohonan yang Anda ajukan telah lengkap sesuai ketentuan Dirjen Kekayaan Intelektual

3. Publikasi

Tahapan cara membuat hak paten yang selanjutnya adalah menunggu publikasi dari Dirjen Kekayaan Intelektual
Publikasi tersebut berisi:

– Pengumuman paten yang lolos cek formalitas
– Diumumkan 18 bulan sejak tanggal penerimaan
– Setiap orang dapat melakukan banding secara tertulis terhadap paten yang telah diumumkan -banding disertai dengan alasan diajukan kepada menteri-
-Banding tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif

Baca juga: Hak Ekonomi di Hak Cipta, Itu Apa Sih ?

4. Permohonan Pemeriksaan Substantif

Setelah masa publikasi berakhir, selanjutnya Anda perlu mengajukan permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Nah itu dia cara mengurus hak paten. Mudah kan?

5. Permohonan Paten Diterima dan Resmi Terdaftar

Setelah berbagai cara mengurus hak paten tersebut telah Anda lakukan berarti semua proses telah selesai. Maka akan terbit sertifikat hak paten sebagai bukti penemuan Anda resmi terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual dan mendapatkan perlindungan dari negara. Selamat!

Baca Juga : Cara Mengecek Merek di HKI Gratis & Mudah | Terbaru 2021

Daftar Hak Paten itu Dimana ya?

 

Daftar Hak Paten dapat dilakukan dengan 2 cara:

  1. Daftar Hak Paten langsung ke kantor Dirjen Kekayaan Intelektual

    Daftar hak paten bisa dilakukan langsung ke kantor Dirjen Kekayaan Intelektual di setiap provinsi.

    Lihat alamat kantor DJKI setiap wilayah di sini:
    https://www.dgip.go.id/kantor-wilayah

  2. Daftar Hak Paten secara Online

Cara daftar hak paten online mudah sekali, begini caranya:

1. Membuat akun di paten.dgip.go.id

buat akun daftar hak paten online

2. Setelah selesai membuat akun, login, lalu pilih buat permohonan baru

buat permohonan paten baru secara online
3. Lengkapi semua data yang dibutuhkan

isi semua data permohonan paten online yang dibutuhkan

  • Data awal seperti jenis paten, data inventor (penemu)
  • Deskripsi permohonan paten dalam bahasa Indonesia
  • Klaim
  • Abstrak
  • Gambar invensi (PDF) dan gambar untuk publikasi (JPG)
  • Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh investor
  • Surat pengalihan hak (bila inventor dan pemohon berbeda atau bila pemohon adalah badan hukum)
  • Surat kuasa (jika melakukan pengajuan melalui konsultan)
  • Surat keterangan UMK (jika pemohon adalah usaha mikro)
  • SK akta pendirian (jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

5. Memproses pembayaran dengan klik pemesanan kode biling paten
6. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling subtantif
7. Tada! Permohonan Anda akan diproses oleh Dirjen Kekayaan Intelektual

Berapa Lama Proses Pendaftaran Hak Paten dan Masa Berlaku Perlindungannya?

 

Lama Pendaftaran Hak Paten
Proses Pendaftaran Hak Paten membutuhkan waktu biasa nya 3-6 tahun.

Sedangkan perlindungan nya berlaku selama 20 tahun

Ilustrasinya sebagai berikut:

  • Pengajuan : 1 Desember 2018
  • Publikasi : 1 Juni 2019 (Paling cepat) s/d 1 Desember 2020
    Jika pemohon langsung mengajukan pemeriksaan substantif di hari yang sama, maka
  • Paten terdaftar : 1 Desember 2023 (Paling lambat)
    (Sertifikat Terbit)
  • Masa Perlindungan : 1 Desember 2038 (20 tahun sejak tanggal pengajuan)

Beberapa ketentuan terkait perlindungan paten:

Setelah melakukan pengajuan paten -walaupun sertifikat belum terbit-, pemohon dapat memproduksi penemuannya sambil mengumumkan kepada khalayak umum bahwa pemohon sedang dalam proses pendaftaran paten. Hal ini biasa disebut dengan istilah pending patent.

Apabila ada pihak yang meniru penemuan dan memproduksi nya, pemohon tidak dapat mengajukan tuntutan sebelum sertifikat paten terbit. Setelah sertifikat terbit, barulah pemohon telah resmi menjadi pemilik paten dan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meniru penemuan.

Contoh : Jika ada pihak lain meniru penemuan dan memproduksi nya sejak 1 Januari 2020, pemilik paten dapat menuntut ganti rugi ke pengadilan setelah mendapatkan paten yaitu pada 1 Desember 2023. Namun jangan khawatir, dalam tuntutan tersebut pemilik paten dapat menuntut ganti rugi sejak penemuannya ditiru terhitung dari 1 Januari 2020.

Baca Juga: Bingung Memulai Bisnis Online? Lihat Tutorial Lengkapnya Di Sini

Biaya Hak Paten

 

Biaya pendaftaran hak paten

Terdapat beberapa jenis biaya dalam pengurusan Hak Paten yaitu:

 

Biaya Pengurusan Hak Paten

 

Dapatkan rangkuman mengenai uraian tentang Paten di atas dalam infografis di bawah ini:

Infografis Hak Paten

Download PDF: Infografis Serba-Serbi Hak Paten

Alternatif: Menggunakan Jasa Pendaftaran Hak Paten

Jasa Daftar Merek UMKM Murah

Rumah Paten hadir sebagai Jasa Daftar Paten Murah.
Ditangani langsung oleh Konsultan HKI Terdaftar yang berpengalaman mendaftarkan lebih dari 350 kekayaan intelektual.

Dapatkan konsultasi gratis mengenai hak paten atau daftar hak paten via online sekarang juga!

Keunggulan menggunakan Jasa Daftar Hak Paten

  • Efisiensi waktu dan tenaga, sehingga Anda dapat fokus untuk terus berkarya.
    Pendaftaran cukup dilakukan secara online via Whatsapp atau Website.
  • Anda akan mendapatkan saran secara keseluruhan dalam proses pendaftaran Hak Paten
  • Anda akan mendapatkan advokasi atau bantuan hukum apabila suatu saat Hak Paten Anda mengalami permasalahan hukum seperti diakui oleh orang lain.

Baca juga: Profil Konsultan HKI Terdaftar – Adnan Hardie


Sekian artikel mengenai Cara Daftar Hak Paten. Apabila Anda mempunyai pertanyaan mengenai Cara Daftar Hak Paten dan yang berkaitan dengannya, Anda dapat mengajukan nya pada kolom komentar di bawah ini yang akan dijawab oleh konsultan HKI terdaftar.

Apabila Anda merasa artikel ini bermanfaat, silakan klik tombol share di bawah ini.

Terimakasih.

error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten