Blog
Edukatif

Rincian Pajak UMKM Terbaru yang Harus Pengusaha Perhatikan

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak lepas dari rincinan pajak UMKM terbaru sebagaimana sektor bisnis lainnya. Sektor UMKM punya kewajiban untuk melaporkan sekaligus membayar pajak dari kegiatan usahanya yang tengah berjalan.

Unit bisnis UMKM sejak dahulu digencarkan oleh pemerintah dalam berbagai macam sosialisasi. Bukan tanpa alasan, UMKM mampu bertahan dari kondisi perekonomian global yang fluktuatif. Contoh nyatanya pada krisis global 1998 dan 2012 silam, bukannya kolaps seperti unit bisnis lain, UMKM justru berkembang.

Peraturan Pajak UMKM Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008

Sebelum masuk pada berapa persentase dan pembayaran pajak untuk sektor usaha ini, perhatikan dulu pembagian kategori UMKM menurut UU tersebut.

  1. Usaha kategori mikro berjalan oleh perorangan maupun badan, aset bersih di bawah 50 juta. Omzet kategori ini per tahun mencapai 300 juta, dan karyawan kurang dari 4 orang.
  2. Usaha kategori kecil berjalan dengan pegawai antara 5 – 19 orang, aset bersih antara 50 juta – 500 juta. Sedangkan omzet kategori ini per tahun antara 300 juta – 2,5 miliar.
  3. Usaha kategori menengah berjalan dengan pegawai antara 20 – 99 orang, aset bersih antara 500 juta – 10 miliar. Serta omzet kategori ini per tahun antara 2,5 miliar – 50 miliar.

Jika sebuah usaha punya pegawai lebih dari 100 orang, aset bersih lebih dari 10 miliar, dan omzet tahunan di atas 50 miliar; itu masuk ke dalam kategori usaha besar.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), omzet UMKM kurang dari 500 juta per tahun bebas Pajak Penghasilan (PPh Final).

UU HPP tersebut mulai berlaku pada tahun 2022, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak pelaku UMKM.

Tarif Pajak UMKM Final per Bulan

Jenis pajak yang wajib pemilik UMKM bayar per bulan adalah Pajak Penghasilan (PPh), hal ini tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Pemilik UMKM harus mendaftarkan bisnisnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), setelah itu akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari KPP setempat. Dalam SKT, terdapat jenis pajak yang harus UMKM bayar.

Secara umum ada 3 jenis pajak untuk sektor ini; PPh Final (pasal 4), PPh pasal 21, dan PPh pasal 23.

Rumus menghitung PPh Final 0,5% adalah: PPh Final=Omzet Bulanan x 0,5%.

PPh Final wajib pemilik UMKM bayar setiap tanggal 15 setiap bulan. Wajib pajak perorangan bisa menikmati PPh Final 0,5% selama 7 tahun. Koperasi, CV, dan Firma 4 tahun sedangkan PT hanya 3 tahun.

Kalau PPh sudah pemilik bayar, maka Anda akan memperoleh tanda bukti pembayaran pajak, dalam hal ini adalah Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Cara Bayar Pajak UMKM

Untuk membayar pajak bagi pelaku UMKM ada banyak cara, baik secara offline maupun online.

Cara bayar secara offline dengan mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan untuk mendapatkan kode billing. Sedangkan cara bayar secara online untuk mendapat kode billing bisa melalui website resmi DJP Online, internet banking, aplikasi perpajakan, bahkan melalui mesin ATM.

Itulah informasi pajak UMKM terbaru tahun ini. Sebelum melakukan pembayaran, pemilik UMKM sebaiknya menyiapkan syarat antara lain; NPWP, kode pajak, kode setoran, masa dan tahun pajak, serta jumlahnya.

error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten