Blog
Edukatif

Siapa Pencipta dan Apa Bedanya dengan Pemegang Hak Cipta?

Di antara kita mungkin ada yang masih penasaran tentang Siapa Pencipta, apa bedanya dengan Pemegang Hak Cipta, dan apa saja Hak yang dimiliki oleh keduanya?

Nah di sini kami kumpulkan berbagai tanya jawab mengenai hal tersebut untuk memudahkan rekan-rekan semua menambah referensi mengenai hal ini. Semoga bermanfaat

Sebelumnya, memang apa sih Hak Cipta itu sendiri dan apa saja contohnya?

Dijelaskan oleh Ditjen HKI dalam laman resminya, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Contoh-contoh dari karya yang dilindungi hak cipta yaitu:

  1.   Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2.   Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3.   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4.   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5.   Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6.   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7.   Arsitektur;
  8.   Peta;
  9.   Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Baca Juga: Apa sih Hak Cipta itu? Bagaimana Cara Daftarnya?

 Siapa Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, Apa Bedanya?

 Menurut UU No. 28 tahun 2014, Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Jadi beda pencipta dan pemegang hak cipta adalah:

– pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi dari karya yang diciptakan

– pemegang hak cipta hanya memiliki hak ekonomi dari sebuah karya yang diciptakan

 Beda hak moral dan hak ekonomi akan dijelaskan pada bagian selanjutnya, baca terus ya.

 Apa saja hak yang dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta?

 – Hak Ekonomi

  •         Hak ekonomi adalah Hak yang dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda-beda, tergantung dari jenis ciptaan.
  •         Hak ekonomi adalah hak yang berkaitan untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan

 – Hak Moral

  •         Hak yang melekat pada pencipta dan berlaku tanpa batas waktu.
  •         Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan
  •         Hak moral memiliki 2 konsekuensi:

o   Hak untuk sebuah karya yang sudah dilindungi hak cipta tidak boleh diubah atau dirusak tanpa persetujuan pencipta, dan

o   Hak bagi sang pencipta untuk diakui sebagai pencipta dari karya nya tersebut

 Oh ya, buat kamu yang mau tau lebih tentang Hak Cipta bisa tonton video dari Dirjen Kekayaan Intelektual berikut ini ya:

Demikian kumpulan tanya jawab mengenai siapa pencipta, siapa pemegang hak cipta, dan hak-hak yang mereka miliki. Jika ada pertanyaan jangan sungkan untuk tanya melalui kolom komentar di bawah ini. Dan jika bermanfaat kami sangat senang jika teman-teman bantu share.

Terimakasih:)

Baca Juga : Cara Mengecek Merek di HKI Gratis & Mudah | Terbaru 2022

error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten