Blog
Edukatif

SIUP Adalah; Pengertian, Syarat, dan Cara Membuat

SIUP adalah kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, yang mana dalam praktiknya sangat dibutuhkan oleh perusahaan. Dengan adanya SIUP, maka perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih maksimal. Termasuk mengembangkan usaha ke ranah nasional maupun internasional.

Sedangkan perusahaan yang tidak mempunyai SIUP, maka legalitas dalam menjalankan usaha masih dipertanyakan. Hal ini akan berbuntut panjang jika mengadakan kerja sama, mengurus administrasi, mengadakan kegiatan ekspor maupun impor, hingga pengajuan modal dana untuk perusahaan. Untuk menghindari kesulitan-kesulitan itu, perusahaan butuh SIUP sebagai dasar perizinan.

Baca Juga: Pengusaha Kena Pajak (PKP); Pengertian, Fungsi, dan Syarat

Pengertian SIUP Adalah

SIUP berbentuk surat yang bermakna bahwa perusahaan bersangkutan legal dalam menjalankan kegiatannya dan telindungi oleh payung hukum yang berlaku. Secara sederhana, SIUP merupakan izin yang perusahaan peroleh guna menjalankan usaha dalam perdagangan, baik barang maupun jasa.

Siapa yang bisa membuat SIUP online? Mulai dari badan usaha CV, PT, BUMN, atau perorangan pun dapat mendapatkannya. Izin SIUP ini yang mengeluarkan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat lokasi berdirinya perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Hak Cipta? Temukan di Sini!

Syarat Mengurus SIUP Adalah

Kekurangan modal menjadi salah satu problema mendasar dalam sebuah perusahaan maupun startup. Untuk mengajukan modal dana perusahaan ke bank, syaratnya mempunyai SIUP. Oleh sebab itulah, mempunyai izin ini akan sangat bermanfaat dalam rangka pengembangan usaha ke depannya.

Apa saja syarat mengurus SIUP?

  1. Salinan akta pendirian usaha (3 lembar);
  2. Salinan KTP (3 lembar);
  3. Gambar denah lokasi usaha;
  4. Salinan NPWP (3 lembar);
  5. Salinan HO atau izin gangguan (3 lembar); dan
  6. Neraca perusahaan (3 lembar).
Baca Juga: Sertifikat Hak Cipta Contoh dan Cara Downloadnya Di Sini

Syarat di atas merupakan persyaratan umum untuk membuat SIUP. Sedangkan untuk syarat khusus lainnya terbagi menjadi beberapa bagian; perorangan, PT, Koperasi, atau Tbk. Untuk melihat syarat khusus, Anda dapat langsung mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II (setingkat dengan kabupaten/kotamadya).

Cara Membuat SIUP Adalah

Sebelumnya perlu Anda ketahui, bahwa SIUP ada 4 jenis: SIUP Kecil, Mikro, Menengah, dan Besar. Yang membedakan adalah modal yang disetor dan kekayaan bersih (selain tanah dan bangunan) secara keseluruhan dari perusahaan. Mikro di bawah 50 juta, kecil 50 – 200 juta, menengah 200 juta – 10 miliar, dan besar lebih dari 10 miliar.

Bagaimana prosedur membuat SIUP?

  1. Mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, hal ini bisa pemilik usaha lakukan sendiri maupun melalui kuasa;
  2. Ambil formulir pendaftaran SIUP, mengisinya, menambah materai Rp6.000, dan pemilik usaha tanda tangani. Formulir pendaftaran yang sudah siap, fotocopy sebanyak 2 rangkap dengan menyertakan berbagai persyaratan di atas;
  3. Melengkapi semua syarat administratif, untuk biaya pembuatan surat izin usaha pribadi tiap daerah berbeda. Hal ini diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Pembagian kategori SIUP di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/2009 tentang Perubahan Penerbitan SIUP. Di sisi lain, Anda sebagai pemilik usaha dapat melakukan pengajuan/pembuatan SIUP online.

Baca Juga: Siapa Pencipta dan Apa Bedanya Dengan Pemegang Hak Cipta?

Sudah Siap Mendapat SIUP?

Ada banyak hal yang dapat perusahaan kembangkan setelah mendapatkan SIUP. Seiring berkembangnya zaman, teknologi pun membantu dalam proses penerbitan izin ini. Online Single Submission atau OSS adalah sistem yang akan memudahkan pemilik usaha mendapatkan izin untuk perusahaannya.

Untuk membuat secara online, pemilik usaha membutuhkan syarat khusus, utama, sekaligus pertama yaitu mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB ini juga berperan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor, dan Akses Kepabeanan.

Perhatikan bahwa syarat lain seperti surat izin usaha dari desa sudah Anda siapkan. Kemudian Anda bisa membuat SIUP melalui OSS sambil rebahan. Pada dasarnya, kegunaan SIUP adalah sangat penting guna mengembangkan usaha ke ranah lebih luas.

Baca Juga: Hak Cipta : Pengertian, Contoh, Tujuan dan Cara Daftar Online
error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten