Memenuhi syarat pendirian PT merupakan langkah awal dalam mengembangkan sebuah perusahaan/badan usaha. Sebelumnya, dasar hukum yang mengatur tentang Perseroan Terbatas (PT) adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang tentang PT (UU PT).
Namun semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terdapat beberapa perubahan dalam syarat PT. Tidak hanya itu saja, prosedur pengurusannya pun juga mengalami beberapa perubahan.
Dalam penerapannya, prosedur pendirian PT mempunyai persiapan tertentu. Mulai dari mengecek apakah nama PT tersedia hingga proses pengurusan. Berbicara mengenai jenisnya, ada PT terbuka, PT tertutup, PT perorangan, PT asing, PT kosong, dan PT domestik.
Baca Juga: Pengusaha Kena Pajak (PKP); Pengertian, Fungsi, dan Syarat
Apa Syarat Pendirian PT?
Pendirian PT perorangan misalnya, membutuhkan syarat-syarat yang sebaiknya Anda penuhi di awal. Secara umum, syarat PT 2022 antara lain:
1. Bisa Mendirikan PT Sendiri
Jika sebelumnya minimal pendiri adalah 2 orang, tetapi sekarang untuk mendirikan bisa oleh 1 orang pendiri saja. Sebagai catatan, aturan pendirian 1 orang ini hanya berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
2. Modal Fleksibel
Modal minimal untuk mengajukan pendirian PT sebelumnya adalah Rp50 juta, namun sekarang modal perusahaan fleksibel. Hal ini lantaran aturan yang mengikat tentang modal PT sudah dihapus.
Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Hak Cipta? Temukan di Sini!
3. NIB
Syarat pendirian PT berikutnya adalah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Sejak berlakunya sistem Online Single Submission atau OSS sebagai sistem perizinan terintegrasi secara elektronik. Maka Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah tidak Anda perlukan.
4. Tidak Wajib Amdal
Untuk Usaha Mikro dan Kecil, tidak wajib punya Amdal, tetapi sebagai gantinya harus punya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Dokumen SPPL ini berlaku selama 2 tahun terhitung sejak terbit.
5. Dokumen
Syarat berikutnya berkaitan dengan dokumen untuk pengurusan pengajuan pendirian PT. Rincian dokumen antara lain fotokopi KTP pengurus, fotokopi NPWP, pernyataan domisili (bermaterai), pernyataan setor modal (bermaterai), dan pernyataan KBLI (bermaterai).
Baca Juga: Sertifikat Hak Cipta Contoh dan Cara Downloadnya Di Sini
Prosedur Pendirian PT
Dalam pendirian PT, semua tahapan merupakan satu kesatuan untuk 1 tahap. Anda wajib mengikuti aturan dan prosedur yang sesuai dengan undang-undang. Tahap pendirian meliputi beberapa langkah antara lain:
1. Cek Nama
Pengecekan nama untuk PT Anda harus unique, artinya tidak ada kemiripan dengan perusahaan lain. Ini juga menjadi syarat pendirian PT yang kaitannya sudah masuk tahapan pengajuan.
2. Akta Pendirian
Jika mengajukan pendirian PT perorangan secara online, maka terdapat beberapa formulir untuk mengajukan akta pendirian. Data yang perlu Anda isi antara lain: nama perusahaan, maksud dan tujuan (rinci dan sistematis), domisili, struktur pengurus, dan permodalan.
Baca Juga: Siapa Pencipta dan Apa Bedanya Dengan Pemegang Hak Cipta?
3. Daftar di Kemenkumham dan Pembuatan NPWP
Prosedur berikutnya melakukan pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM, kalau sudah tuntas maka status perusahaan sudah berbadan hukum. Setelah itu mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk perusahaan.
4. Pengurusan NIB
Sebagaimana yang sudah kami singgung di atas, NIB juga sebagai syarat pendirian PT yang mana dapat Anda urus di OSS. NIB berfungsi juga sebagai TDP, akses kepabeanan, serta API.
5. Pengajuan Izin Usaha
Prosedur selanjutnya pemohon dapat mengajukan izin usaha berdasarkan masing-masing bidang usahanya. Dalam bidang usaha perdagangan misalnya, izinnya adalah SIUP.
Baca Juga: Hak Cipta : Pengertian, Contoh, Tujuan dan Cara Daftar Online
Setelah semua proses pendirian selesai, Anda dapat mengadakan berbagai macam pengembangan untuk perusahaan. Mulai dari yang paling dasar seperti mendaftarkan merek dagang, menyiapkan sistem pelaporan pajak, hingga menjalankan kegiatan usaha.
Itulah beberapa syarat pendirian PT dan prosedurnya tahun ini. Prosedur di atas bersifat dinamis, sehingga jika terdapat perubahan atas undang-undang yang mengaturnya, bukan tidak mungkin syarat maupun prosedur ikut berubah.