Saya sudah lama berkutat dengan urusan pendaftaran Merek. Setidaknya lebih dari satu dekade lebih saya bolak balik ke Direktorat Merek sejak masih di Tangerang hingga Kuningan Jakarta Selatan.
Problematika klasik yang sejak dulu selalu ada bagi Pemohon Merek adalah, “Bisa tidak Merek saya didaftarkan?” Pertanyaan selanjutnya: “Bisa cepat atau tidak prosesnya?”.
Pemohon umumnya tidak peduli tentang aturan Pendaftaran Merek karena umumnya dianggapnya bertele-tele dengan urusan pasal Undang-undang Merek yang dianggap rumit dan membingungkan. Padahal setiap warganegara wajib memahami hukum yang berlaku di negara Indonesia, termasuk Undang-undang tentang Merek.
Baca Juga: Cara Cek Merek yang Sudah Terdaftar di HKI
Ada 5 urutan cara pengujian apakah Merek yang ingin kita daftarkan dapat dapat dikatakan sama dengan Merek yang telah terdaftar atau yang terlebih dahulu diajukan oleh Pihak lain?
-
Cek fonetik search
- Apakah ada Merek yang sama atau menyerupai secara bunyi ucapan? Misal: Pencarian Merek huruf konsonan sama seperti V dengan F atau P.
-
Cek logonya atau gambarnya (jika ada)
- Apakah logo atau gambar etiket Mereknya sama atau sama secara pokoknya dengan Merek terdaftar atau lebih dahulu diajukan? Ingat kadangkala Pemohon Merek suka “curang” dimana secara penulisan berbeda tetapi secara logo atau gambar pada Merek tersebut sama.
-
Cek jenis barang atau jasanya
- Jika kedua pengujian sebelumnya mengarah adanya persamaan, selanjutnya tinggal mengecek apakah barang atau jasanya sama atau serupa dengan Merek yang telah terdaftar atau yang terlebih dahulu diajukan oleh Pihak lain. Jika berbeda Anda masih punya kesempatan untuk didaftarkan.
-
Cek arti di google translate
- Salah satu yang bisa membedakan jika kedua Merek yang diperbandingkan memiliki makna yang berbeda.
-
Cek secara visualnya atau first impression.
- Terakhir dilakukan pengujian penampakan jika diperbandingkan kedua contoh etiket Merek yang ada.
Baca Juga: Cara Daftar Merek Dagang Terbaru Dapatkan Di Sini
Yang penting juga posisikan diri Anda sebagai Pemilik Merek terdaftar atau Merek yang lebih dulu diajukan, apakah Anda rela Pihak lain mendaftarkan Merek yang sama dengan Merek kita?
Apabila atas dasar kelima pengujian tadi calon Pemohon Merek menemukan Mereknya tidak ada yang sama dengan Merek yang telah terdaftar atau yang terlebih dahulu diajukan oleh Pihak lain, maka silakan Anda mengajukan Permohonan Merek baik diajukan secara mandiri atau melalui jasa konsultan kekayaan intelektual resmi. Silakan cek keberadaan kami di http://pdkki.dgip.go.id/index.php/pages/index_.
Rumah Paten hadir sebagai Jasa Konsultan HKI yang mencakup Jasa Daftar Merek, Paten, Hak Cipta, dan Desain Industri Murah untuk UMKM dan Non UMKM. Dapatkan konsultasi gratis mengenai merek dagang atau daftar merek via online sekarang juga! |