Anda seorang seniman, penggiat IT, ilmuwan yang suka menghasilkan berbagai karya?
Tahu kah Anda bahwa berbagai karya Anda tersebut bisa dilindungi Negara, dan Anda dapat mengambil menguntungkan seperti mengkomersialisasikan karya Anda di bawah lindungan hukum, asalkan Anda mau mengurusnya.
Perlindungan tersebut disebut dengan Hak Cipta.
Pentingnya Mendaftarkan Karya Anda ke Hak Cipta
|
Hak cipta merupakan salah satu dari Kekayaan Intelektual selain dari Merek Dagang, Hak Paten, dan Hak Desain Industri.
Peraturan negara kita yang mengatur mengenai Hak Cipta adalah Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Negara membuat aturan Hak Cipta yang berfungsi sebagai berikut:
- Memberikan perlindungan hukum terhadap karya Anda
Saat Hak Cipta Anda sudah tercatat, apabila ada orang lain yang mengakui karya yang Anda buat sebagai karya miliknya maka Anda dapat melakukan tuntutan secara hukum dan meminta ganti rugi.
- Memberikan manfaat finansial bagi Anda selaku pemegang Hak Cipta
Jika mempunyai Hak Cipta, Anda dapat memproduksi dan mengkomersialisasikan hasil karya Anda dengan tenang.
- Memberikan penghargaan kepada Anda selaku pencipta dari karya tersebut
Ide Anda merupakan suatu hal yang sangat berharga yang harus dilindungi. Itulah mengapa Negara membuat mendukung Anda untuk mendaftarkan karya Anda untuk mendapatkan hak cipta
Baca Juga: Bingung Memulai Bisnis Online? Lihat Tutorial Lengkapnya Di Sini |
Apa Saja yang Dapat Didaftarkan ke Hak Cipta?
|
Berikut ini adalah jenis-jenis karya yang dapat dilindungi Hak Cipta, perhatikan baik-baik apakah karya Anda termasuk ada di dalamnya:
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- karya seni terapan;
- karya arsitektur;
- peta;
- karya seni batik atau seni motif lain;
- karya fotografi;
- Potret;
- karya sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- permainan video;
- Program Komputer.
Jika anda adalah orang yang menghasilkan salah satu karya di atas, tunggu apalagi, segera daftarkan Hak Cipta untuk Karya Anda dengan mengikuti panduan nya berikut ini:
Kemana Daftar Hak Cipta?
|
Daftar Hak Cipta dapat dilakukan dengan 3 cara:
- Daftar Hak Cipta ke Kantor Dirjen KI di Ibu Kota setiap Provinsi
Pendaftaran Hak Cipta dilakukan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM di bagian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Ibu Kota setiap provinsi.
Jika kamu tinggal di Jawa Timur, maka kamu dapat mengurusnya ke Kantor Dirjen KI yang berlokasi di Surabaya.
-
Daftar Hak Cipta Secara Online
Pendaftaran HKI Online kini mudah dilakukan. Pendaftaran HKI online dalam hal ini yaitu Hak Cipta hanya perlu diakses melalui portal yang telah disediakan oleh Dirjen KI.
Berikut link portal pendaftaran hak cipta online:
https://e-hakcipta.dgip.go.id/
Tutorial pendaftaran HKI online bisa diliat di video ini ya
Bagi yang ingin tutorial dengan bentuk tertulis, baca terus artikel ini ya.
- Daftar via Jasa Daftar Hak Cipta
Jika Anda memiliki kesibukan yang tinggi, maka Anda dapat menggunakan Jasa Daftar Hak Cipta yang juga dapat dilakukan secara online via e-mail atau Whatsapp.
Dengan menggunakan Jasa Daftar Hak Cipta, Anda dapat fokus untuk terus berkarya. Semua proses dari pra pendaftaran sampai terbitnya sertifikat Hak Cipta akan ditangani oleh Jasa Pendaftaran hak Cipta.
Cara Daftar Hak Cipta Online
|
Agar lebih mudah dipahami, secara garis besar terdapat 5 tahapan dalam pendaftaran hak cipta yaitu sebagai berikut:
- Registrasi Akun
- Pengajuan Pencatatan Hak Cipta
- Pembayaran Biaya Pencatatan Hak Cipta
- Pemantauan Pasca Pengajuan
- Cetak Sertifikat Hak Cipta
1. Registrasi Akun |
- Register di:
https://e-hakcipta.dgip.go.id/register
- Verifikasi e-mail masuk
Anda tidak bisa langsung login, tunggu e-mail pemberitahuan bahwa akun Anda telah diaktifkan oleh petugas Dirjen Kekayaan Intelektual
- Login
Login berdasarkan akun yang telah dibuat di:
https://e-hakcipta.dgip.go.id/login
- Pengajuan pencatatan Hak Cipta
- Pilih Hak Cipta, Permohonan Baru
Isi data selengkapnya
- Bagian “Detail” berisi data ciptaan
- Bagian “Data Kuasa”
Apabila Anda sebagai pemegang Hak Cipta/pencipta meminta tolong orang lain untuk mendaftarkan maka pilih yes pada “melalui kuasa” atau pilih “no” jika sebaliknya
- Data Pencipta
- Data pemegang hak cipta
Kolom isian sama dengan bagian sebelumnya, diisi sama apabila pencipta dan pemegang hak cipta orang yang sama, dan diisi berbeda apabila sebaliknya.
Perbedaan pencipta dan pemegang hak cipta dapat Anda baca di artikel hukumonline.com di sini
Upload lampiran
- Bagian “Lampiran”
Upload dokumen yang dibutuhkan:
- Contoh ciptaan
Ketentuan nya sebagai berikut:
Jenis Ciptaan | File | Bentuk | |
Buku | e-book | ||
Program Komputer | Cover, program, dan manual penggunaan program | ||
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; | Suara/e-book | mp4/pdf | |
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; | Foto | jpg | |
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; | Suara/tulisan | mp4/pdf | |
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim | Video/rekaman | mp4 | |
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; | Foto/gambar | jpg | |
Arsitektur | Foto/gambar | jpg/pdf | |
Peta | Foto/Gambar/program | jpg/pdf | |
Seni batik | Foto/Gambar | jpg | |
Fotografi | Foto/Gambar | jpg | |
Sinematografi | Video/rekaman | mp4 | |
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. | Dokumen | ||
Database | Meta data, kompilasi ciptaan | ||
Rekaman suara dan/atau gambar atas suatu pertunjukan | Video/rekaman | mp4 | |
Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekaman | Video/rekaman | mp4 | |
Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga Penyiaran | Video/rekaman | mp4 |
Sumber: UU Hak Cipta
Ukuran file maksimal : 20mb
- Scan KTP Pemohon dan Pencipta
- NPWP perorangan
- Surat Pernyataan
Download templatenya : Surat Pernyataan Hak Cipta
Apabila didaftarkan oleh perusahaan/badan hukum maka wajib melampirkan:
- Salinan resmi akta pendirian badan hukum
- NPWP perusahaan
Dokumen Opsional:
- Bukti pengalihan hak cipta
Berupa surat pernyataan, dilampirkan apabila pencipta berbeda dengan pemilik hak cipta
Setelah itu klik “submit”.
- Pembayaran
Mungkin anda bertanya “bagaimana cara pembayaran hak cipta tersebut?”
Nah setelah submit file hak cipta, Anda akan mendapat e-mail yang didalamnya terdapat info, kode dan metode pembayaran hak cipta. Anda dapat melakukan pembayaran paling lambat 2 hari setelahnya. Info jumlah pembayaran akan muncul saat Anda mengisi dokumen di bagian sebelumnya namun berbeda-beda.
Berikut kami ringkas info biaya pendaftaran Hak Cipta:
- Hak Cipta Untuk Karya Non Komputer
- Untuk UMKM
- Pendaftaran via Online: Rp 200.000,00
- Pendaftaran Secara Langsung: Rp 250.000,00
- Keterangan:
Untuk mendapatkan tarif UMKM, Anda harus memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Untuk Non UMKM / Umum
- Pendaftaran via Online: Rp 400.000,00
- Pendaftaran Secara Langsung: Rp 500.000,00
- Hak Cipta Untuk Program Komputer
- Untuk UMKM
- Pendaftaran via Online: Rp 300.000,00
- Pendaftaran Secara Langsung: Rp 350.000,00
- Untuk Non UMKM / Umum
- Pendaftaran via Online: Rp 600.000,00
- Pendaftaran Secara Langsung: Rp 700.000,00
- Untuk UMKM
- Untuk UMKM
Baca juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Urus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) |
4. Pemantauan Pasca Pengajuan Pendaftaran Hak Cipta |
Anda dapat memantau status pengajuan hak cipta Anda pada bagian Hak Cipta->Daftar Ciptaan
Lalu akan muncul seperti ini:
Sumber Gambar: Panduan Pendaftaran Hak Cipta Online
5. Cetak Sertifikat |
Pada bagian daftar ciptaan, apabila “status penerimaan” berisi “diterima” anda dapat mencetak sertifikat dengan langkah sebagai berikut:
Sumber Gambar: Panduan Pendaftaran Hak Cipta Online
Lama Pendaftaran & Berlakunya Masa Perlindungan
|
Lama Pendaftaran
- Berdasarkan UU Hak Cipta, waktu yang dibutuhkan untuk memproses pendaftaran Hak Cipta sampai resmi tercatat atau terdaftar adalah 1 bulan.
Masa Berlaku Perlindungan
- Jika pencipta 1 orang maka berlaku selama pencipta hidup dan 50 tahun setelah pencipta meninggal
- Jika pencipta 2 orang maka selama pencipta yang terakhir meninggal hidup kemudian ditambah 50 tahun setelah dia meninggal
Sanksi Pelanggaran Hak Cipta
|
Terdapat 2 jenis sanksi terhadap pelanggaran hak cipta yaitu:
- Kurungan / Penjara : 1 bulan – 7 tahun
- Denda : Rp 1 juta – Rp 5 miliar
Bonus: Infografis Serba-Serbi Hak Cipta
|
Dapatkan rangkuman mengenai uraian tentang Hak Cipta di atas dalam infografis di bawah ini:
Download: Infografis Serba-Serbi Hak Cipta
Alternatif: Menggunakan Jasa Pendaftaran Hak CiptaRumah Paten hadir sebagai Jasa Daftar Hak Cipta Murah. Dapatkan konsultasi gratis mengenai merek dagang atau daftar hak cipta secara online sekarang juga! |
Keunggulan menggunakan Jasa Pendaftaran Hak Cipta
- Efisiensi waktu dan tenaga, sehingga Anda dapat fokus untuk terus berkarya.
Daftar HKI cukup secara online via Whatsapp atau Website. - Anda akan mendapatkan saran secara keseluruhan dalam proses pendaftaran Hak Cipta
- Anda akan mendapatkan advokasi atau bantuan hukum apabila suatu saat hak cipta Anda mengalami permasalahan hukum seperti diakui oleh orang lain.
Baca juga: Ini Dia Profil Konsultan HKI Terdaftar di Rumah Paten |
Sekian artikel mengenai Panduan Pendaftaran Hak Cipta, apabila Anda mempunyai pertanyaan Anda dapat mengajukan nya pada kolom komentar di bawah ini yang akan dijawab oleh konsultan HKI terdaftar.
Mungkin anda bertanya “bagaimana cara Daftar HKI Online lain seperti merek dagang dan paten?” Baca tutorial Daftar HKI Online kami sebagai berikut:
- Tutorial Cara Daftar Merek Dagang Online Dijamin Mudah
- Panduan Lengkap Cara Daftar Paten Online Lihat Disini
Apabila Anda merasa artikel ini bermanfaat, silakan klik tombol share di bawah ini.
Terimakasih.
13 Comments
Assalamualaikum!
Artikel yang bagus dan sangat bermanfaat.
Saya ingin bertanya, bagaimana pengajuan contoh untuk karya tulis online yang masih on going seperti webnovel? Apakah hanya mengajukan beberapa bab saja, atau hanya satu bab saja?
Terima kasih.
Semoga berkenan dibalas.^^
Terima kasih atas pertanyaannya.
Sebenarnya karya webnovel begitu di-upload atau diunggah ke publik, saat itu pula lahir hak ciptanya dan Anda sebagai penciptanya berhak dilindungi secara hukum dari: 1. orang yang meniru karya tersebut (termasuk mengungkapkan suatu karya dengan cara lain, misal webnovel yang Anda ciptakan menceritakan tentang kisah cinta dengan tokoh Rangga dan Cinta, nah karya tersebut diterbitkan ulang oleh orang lain dengan tokoh Andy dan Melissa, setelah diteliti ternyata ada kemiripan cerita yang Anda ciptakan), kemudian 2. orang yang mengaku sebagai pencipta, dan mendapat imbalan atas penerbitan dengan bentuk lain, misalnya buku, majalah dan sebagainya. Setiap bab yang Anda upload ke publik dilindungi secara hukum. Bahkan jika terbukti terjadi pembajakan karya tulis online Anda, maka UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 mengancam pelakunya dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal 4 milyar rupiah.
Pertanyaannya berikutnya, apakah Anda mau dilindungi secara otomatis seperti yang saya sebutkan di awal, atau ingin dilindungi dengan pencatatan resmi melalui Ditjen Kekayaan Intelektual, yang dapat juga dibantu Konsultan resmi untuk pengajuannya.
Demikian semoga menjadi inspirasi bagi kita semua.
berapa lama untuk mendaptkan verifikasi email ?
saya sudah melakukan registrasi, namun hingga 2 minggu setelahnya belum juga menerima verifikasi.
terima kasih atas pencerahannya
Apa riasan pengantin bisa di daftarkan ke hak cipta
Kalau Video seperti yang Ibu ceritakan kemarin, bisa dicatatkan hak cipta Video. Terima kasih semoga bermanfaat.
[…] Hak cipta merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang diberikan oleh pemerintah kita untuk melindungi berbagai karya anak bangsa khususnya dalam bidang industri kreatif dan pendidikan. […]
Jika saya mengajukan sertifikat haki atau hak cipta utk para peserta pelatihan risk manajemen, bagaimana prosesnya?
Halo Agus.
Untuk Sertifikat Hak Cipta, dapat di peroleh secara mandiri atau dengan konsultan HKI. Silahkan konsultasi kan dengan Konsultan Kami di no 0811-1071-075, konsultan kami akan membantu.
Bagaimana jika telah dilakukan pembayaran, namun status pembayarn belum2 berubah menjadi bayar? Bagaimana mengklarifikasi hal tersebut
Halo Juju, untuk mengklarifikasinya silakan hubungi email Dirjen Kekayaan Intelektual di halodjki@dgip.go.id.
Terimakasih atas pertanyaannya. Semoga sukses selalu!
Bagaimana dengan buku matematika yg disitu ada rumus yg familiar? Apakah harus mencamtumkan yg buat rumus tersebut? Atau hanya mencantumkan di daftar pustaka saja yg mana rumus tsb berasal dari buku nya orang lain?
Halo Mas Hikam, Dalam hal ini wajib mencantumkan di dalam Daftar Pustaka asal buku tersebut. Terimakasih
apabila misalnya saya sudah mengumpulkan cerita rakyat di daerah saya (data mentah berupa, rekaman menggunakan bahas daerah dan ada pula bahasa Indonesia), kemudian cerita2 itu saya buat dalam bentuk buku cerita rakyat, dan audio book cerita rakyat, apakah karya itu bisa didaftarkan sebagai hak cipta saya?