Halo Sobat Rumah Paten, ada beberapa pertanyaan terkait Masa Berlaku Hak Cipta yang kami temukan di internet yaitu:
– Apakah hak cipta memiliki masa berlaku yang tidak terbatas?
– Berapa lamakah jangka waktu perlindungan hak cipta Menurut UU No 28 tahun 2014 tentang hak cipta untuk perorangan dan badan hukum?
Baca Juga : Cara Pasang Iklan di Instagram Ini Dia Caranya
Oke, jadi Hak Cipta memiliki jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh UU No. 28 tahun 2014.
Secara garis besar Masa Berlaku Hak Cipta terbagi menjadi 3 kurun waktu sebagai berikut:
-
Masa Berlaku Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
Berikut ini contoh jenis karya yang dilindungi nya:
Baca Juga : Cara Pasang Iklan di Google Sendiri
2. Masa Berlaku Perlindungan Hak Cipta selama 50 tahun yaitu pada karya berikut:
3. Masa Berlaku Hak Cipta selama 20 tahun berlaku untuk 1 kategori yaitu Lembaga Penyiaran
Baca Juga : Cara Mengecek Merek di HKI Gratis & Mudah | Terbaru 2022
Nah itu dia penjelasan tentang jangka waktu perlindungan Hak Cipta. Kalau ada yang mau ditanyakan jangan sungkan mengisi kolom komentar di bawah ini. Terimakasih:)
Referensi:
Masa Berlaku Perlindungan Hak Cipta
Baca Juga : Cara Cek NIB Online untuk Melihat Legalitas Startup