Blog
Edukatif

Inilah Hal Pertama yang Harus Anda Lakukan Saat Ingin Membuka Bisnis

Apa Ya Hal Pertama yang Dilakukan Saat Mau Membuka Bisnis?

 

membuka bisnis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca Juga : Tips Fotografi Produk Makanan Untuk Bisnis Kuliner

Anda pemilik usaha. Apa yang Anda pikirkan sebelum memulai bisnis?

  1. Punya nama usaha yang bisa menarik konsumen (dengan 58,96 juta orang yang berpikiran sama).
  2. Punya tempat usaha, punya modal, dsb.

Bagaimana jika Anda telah punya nama usaha, tapi….deg degan, jangan-jangan nama usaha saya yang sukses diambil orang, atau Anda terpaksa menghentikan pemakaian nama usaha yang Anda merasa telah seperti anak sendiri? Atau terpaksa berurusan dengan hukum karena usaha Anda terkait dengan Merek yang diklaim milik orang lain?

Ibarat Anda punya anak diakui anak tetangga? Atau seperti Anda punya rumah, tapi Anda tidak punya secuilpun bukti yang menunjukkan rumah itu sah milik Anda?

Ternyata sama di urusan “Nama Usaha”. Lebih aman dahulukan mengurus Pendaftaran Merek, sebelum mengurus surat-surat berkaitan usaha Anda yang resikonya ringan, ketimbang Anda berurusan dengan hukum.

Baca juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Urus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Itu sekilas gambaran pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran merek dì masyarakat Indonesia. Padahal ibarat bayi yang baru lahir perlu Akta Kelahiran. Disitu dijelaskan tanggal kelahiran, tempat dilahirkan, siapa bapak dan ibunya. Coba kalo tanpa Akte Kelahiran?

Pertanyaan mendasar para pelaku bisnis (sejak dari UMKM hingga agak besaran sedikit) apakah perlu mendaftarkan bisnisnya (baca: Terdaftar Mereknya atau biasanya disebut ‘Paten’)?

“Gue kagak perlu!!! Siapa yang mau niru?? Lagian untuk apa buang-buang uang??”

Kalau mereka ketemu orang kayak gue paling dijawab, “Ya baru kecil-kecilan Bang, nanti kalo saya perlu saya hubungin abang, minta nomor HP abang boleh?”. “Hmm, ya boleh dek”. Dalam pikiran saya, “sayang, coba Mas ini ngerti hukum”.

Baca juga: Begini Tutorial Lengkap Cara Daftar Merek Dagang Untuk UMKM

Dengan memiliki Merek (dibuktikan dengan Sertifikat Merek), berarti Negara berkewajiban melindungi penggunaan Merek yang Anda miliki selama 10 tahun. Dan bisa diperpanjang setiap tahun ke-10. Anda selaku pemilik usaha dapat ketenangan usaha, sehingga dengan demikian bisnis Anda jauh lebih maju. Bahkan Anda bisa melebarkan bisnis Anda ke luar negeri, tapi Anda terlebih dahulu mendaftar di negara yang bersangkutan.

Baca juga: Harga Jasa Daftar Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri UMKM Murah 2018

Sekian dari kami, segera daftarkan Merek dagang Anda sebelum terlambat!

Salam,

Rumah Paten

error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten