Blog
Edukatif

6 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten yang Utama

Meski sering kita dengar, ada beberapa perbedaan hak cipta dan hak paten secara mendasar. Kedua istilah ini berkaitan dengan persoalan ekonomi dan hukum.

Hak cipta dan hak paten merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) namun mempunyai dasar hukum yang berbeda. Peraturan yang mengatur tentang hak cipta adalah UU Nomor 28 Tahun 2014. UU ini disebut juga sebagai UU Hak Cipta.

Sedangkan hak paten diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 (UU Hak Paten), termasuk di dalamnya Paten dan Paten Sederhana. Lantas apa yang membedakan antara kedua hak tersebut?

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Berikut adalah beberapa hal yang membedakan apakah HKI itu paten atau cipta.

1. Pengertian

Secara sederhana, hak cipta merupakan hak yang muncul secara otomatis dengan mengusung konsep deklaratif. Sedangkan hak paten merupakan hak yang membutuhkan pendaftaran terlebih dulu untuk suatu invensi. Berbeda halnya dengan hak paten, seseorang mendapatkan hak cipta tanpa harus mendaftarkannya.

2. Jenis

Dalam hak cipta, terdapat 2 jenis hak yaitu hak moral dan hak ekonomi. Sedangkan dalam hak paten terdapat paten (biasa) dan paten sederhana.

3. Masa Berlaku

Hak moral (cipta) berlaku tanpa adanya batas waktu, hak ekonomi (cipta) berlaku berdasarkan objeknya. Perlindungan atas hak cipta adalah seumur hidup ditambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Contoh hak cipta untuk program komputer 50 tahun.

Hak paten (biasa) berlaku 20 tahun setelah penerimaan, paten sederhana berlaku 10 tahun setelah penerimaan. Contoh hak paten adalah penghitungan keretakan pada bidang teknologi pesawat oleh mantan Presiden RI, BJ Habibie.

4. Objek

Hak cipta melindungi objek ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Untuk hak paten melindungi objek kebaruan (sebelumnya belum ada teknologi yang sama), pengembangan atas sesuatu yang sudah ada (inventif), dan suatu kemudahan yang memberi kemudahan pada industri.

5. Pelanggaran

Seseorang yang melanggar hak cipta misalnya mengutip sebagian maupun keseluruhan tanpa memberi sumber ke dalam karya sendiri. Dengan melakukan tindakan itu, seolah-olah karya tersebut adalah karyanya sendiri. Contoh lain dari pelanggaran hak cipta adalah memperbanyak suatu karya tanpa izin untuk keperluan komersial.

Dalam hak paten, pelanggaran berkaitan dengan penggunaan invensi, menjual, menawarkan, dan mendapat manfaat ekonomi dari invensi tersebut tanpa izin dari inventor. Dalam hal ini, inventor dalam melayangkan gugatan untuk mengambil tindakan hukum kepada pihak yang menggunakan invensi tersebut tanpa izin.

6. Pengajuan Hak

Perbedaan hak cipta dan hak paten berikutnya berkaitan dengan pengajuan atau permohonan. Untuk mendapat perlindungan hak cipta tidak perlu mengajukan permohonan kepada menteri. Hak secara otomatis muncul berdasarkan jenis ciptaan yang tertuang dalam UU Hak Cipta.

Meski begitu, Anda masih bisa mengajukan pencatatan hak cipta kepada menteri yang berfungsi sebagai bukti bahwa Anda adalah pemegang hak cipta tersebut. Bukti ini juga sebagai berfungsi jika di masa mendatang ada pihak yang melanggar hak cipta karya Anda.

Lain halnya dengan hak paten, pihak yang ingin memperoleh hak paten harus melakukan pengajuan permohonan kepada menteri, lantas kemudian ditentukan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.

Dalam penerapannya, hak paten berlaku asas first to file, artinya hak tersebut untuk pihak yang pertama kali mendaftar. Oleh sebab itulah, kalau Anda punya invensi yang sudah memenuhi syarat pengajuan permohonan hak paten, secepatnya segera mengajukan permohonan.

Itulah beberapa perbedaan hak cipta dan hak paten berdasarkan pengertian hingga proses pengajuannya. Semoga bermanfaat!

error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten