Melakukan daftar NIB online sebenarnya cukup mudah, apalagi untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pelaku usaha atau pemilik perusahaan startup perlu punya NIB atau Nomor Induk Berusaha dalam melakukan kegiatan bisnis mereka. NIB ini menjadi identitas untuk sebuah bisnis yang diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS) melalui website resminya.
NIB berjumlah sebanyak 13 digit angka dan punya banyak fungsi lain selain untuk identitas bisnis. Misalnya sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor, serta akses kepabeanan sehingga memilikinya untuk UMK atau startup sangat penting.
NIB UMKM bisa Anda peroleh secara online dengan cara mengunjungi website https://oss.go.id/ di peramban masing-masing. OSS ini hadir untuk semua pelaku bisnis termasuk; usaha mikro dan kecil, usaha menengah besar, kantor perwakilan, badan usaha luar negeri, bahkan perorangan maupun badan usaha lainnya.
Lantas bagaimana cara daftar OSS online? Kami akan menjabarkan pada artikel ini, termasuk syarat-syarat apa saja yang Anda butuhkan untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Hak Cipta : Pengertian, Contoh, Tujuan dan Cara Daftar Online
Syarat Daftar NIB Online di OSS
Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain.
- a) NIK sesuai e-KTP;
- b) NPWP;
- c) Alamat email yang aktif;
- d) Nomor telepon yang aktif.
Sementara itu, untuk daftar NIB online UMKM membutuhkan beberapa langkah. Pertama, melakukan pendaftaran hak akses Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui situs OSS online. Kedua, membuat NIB melalui perizinan risiko rendah sampai ke halaman terbit NIB.
Baca Juga: Siapa Pencipta dan Apa Bedanya Dengan Pemegang Hak Cipta?
Pendaftaran Hak Akses untuk Daftar NIB Online Terbaru
Setelah persyaratan di atas sudah beres, selanjutnya menyelesaikan langkah pertama yaitu pendaftaran hak akses. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka halaman OSS di https://oss.go.id/;
- Klik daftar di pojok kanan atas;
- Pilih skala usaha, ada 2 pilihan apakah UMK atau Non UMK. Sebagai informasi, usaha UMK dengan tingkat usaha dengan risiko rendah mendapat kemudahan dalam pembuatan NIB. Yang mana NIB terbit sekaligus sebagai perizinan tunggal Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Pada langkah ketiga pilih UMK, kemudian masuk ke halaman jenis pelaku usaha. Lengkapi semua isian formulir yang ada, centang bagian paling bawah, kemudian klik daftar.
- Halaman aktivasi, untuk mengecek nama Anda dan nomor ID profil. Jika nama sudah sesuai dengan identitas, klik aktivasi.
- Cek alamat email untuk mendapatkan akun yang dapat Anda gunakan dalam OSS login.
Pada tahap ini, akun Anda sudah terdaftar dan aktif sesuai dengan data-data yang Anda masukkan. Selanjutnya proses daftar NIB online di website yang sama.
Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Hak Cipta? Temukan di Sini!
Daftar NIB untuk UMK Usaha Risiko Rendah
Pendaftaran registrasi nomor NIB baru untuk UMK, harus mempunyai hak akses terlebih dulu. Setelah punya hak akses, ikuti langkah berikut.
- Login ke website OSS menggunakan user ID dan kata sandi yang masuk di email;
- di beranda, klik dropdown menu perizinan berusaha kemudian pilih permohonan baru. Dalam dropdown menu tersebut, ada juga pilihan lain seperti perubahan, pengembangan, perluasan, pencabutan, pembatalan, dan pemenuhan persyaratan;
- Halaman data pelaku usaha yang muncul selanjutnya ada 2 jenis, perseorangan dan badan usaha. Lengkapi formulir isian yang sesuai (salah satu saja);
- Halaman bidang usaha Anda isi dengan arah gerak/jenis usaha;
- Di halaman berikutnya, isi produk/jasa yang Anda tawarkan, klik simpan;
- Cek kembali isian di atas, klik proses perizinan berusaha;
- Muncul halaman pernyataan mandiri, klik centang di bawah kemudian lanjut;
- Pada halaman disclaimer, klik centang di bawah kemudian terbitkan perizinan berusaha;
Setelah menekan terbitkan, Anda dapat mencetak atau mengunduh NIB. Demikian cara daftar NIB online untuk UMK maupun UMKM.