Blog
Edukatif

MEMAHAMI SISTEM PENDAFTARAN PATEN DI INDONESIA

MEMAHAMI SISTEM PENDAFTARAN PATEN DI INDONESIA

 

Sistem pendaftaran Paten di Indonesia menganut sistem stelsel konstitutif yang artinya untuk mendapatkan pelindungan paten, maka invensi harus didaftarkan. Ketiadaan upaya mendaftarkan paten atas invensi maka invensi tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Berikut ini adalah tahapan pendaftaran paten menurut Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten :

 

Tahapan Permohonan Paten

Permohonan pendaftaran paten harus disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa si pemohon dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Surat permohonan harus ditandatangi oleh pemohon sendiri dan harus disebut dalam surat berupa nama, alamat dan kebangsaan pemohon. Surat demikian harus dipenuhi pula apabila pemohon diajukan oleh seseorang yang bertindak bagi dan atas nama pemohon selaku kuasannya.

Tahapan Pengumuman

Pengumuman dilakukan dengan menempatkan dalam Berita Resmi Paten yang ditebritkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal dan/atau menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat. Hal ini dilakukan oleh pemerintah guna memberikan kesempatan kepada masyarakat, apakah ada yang merasa keberatan terhadap invensi yang akan diajukan pelindungan paten.

Tahapan Pemeriksaan Substantif

Pemeriksaan substansif dilaksanakan oleh pemeriksa yang merupakan tenaga ahli yang sudah disiapkan oleh kantor Dirjen KI. Pemeriksaan juga dapat dilakukan oleh ahli yang berasal dari instansi lain melalui pengangkatan yang dilakukan oleh Menteri. Persetujuan atau Penolakan Permohonan Menteri memberikan untuk menyetujui atau menolak permohonan paling lama 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan susbtantif apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya waktu pengumuman.

Keputusan Persetujuan atau Penolakan Paten

Apabila terjadi keputusan penolakan paten, maka pemohon dapat mengajukan permohonan banding keberatan kepada komisi banding paten. Permohonan banding dapat dilakukan apabila pemohon paten keberatan terhadap keputusan penolakan permohonan oleh Dirjen HAKI. Permohonan banding dapat diajukan ke Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri. Upaya hukum selanjutnya apabila permohonan banding ditolak adalah mengajukan gugatan ke pengadilan niaga, dan bisa dilanjutkan ke upaya hukum Kasasi.

Baca Juga : Memahami dan Memperoleh Perlindungan Paten

Pemberian Sertifikat Paten

Sertifikat paten merupakan bukti hak atas paten yang didapat oleh pendaftar paten. Hak atas paten sebagaimana dimaksud ditentukan lingkup pelindungan berdasar invensi yang diuraikan dalam klaim. Hak atas paten merupakan benda bergerak tidak berwujud. Selain itu pelindungan paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat yang berlaku surut sejak tanggal penerimaan.

error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten