Kepanjangan BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan yang punya fungsi utama mengawasi secara keseluruhan peredaran obat dan makanan di Indonesia. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis dalam bidang makanan dan minuman kian banyak bermunculan. Guna menunjukkan bahwa produk aman, perlu mendapat sertifikasi BPOM untuk izin edar.
Namun tidak jarang, pelaku usaha melakukan tindakan-tindakan yang menekan biaya produksi sehingga mengurangi keamanan, manfaat, maupun mutu produk. Di sinilah peran BPOM untuk pengawasan guna memastikan bahwa hal-hal tersebut tidak terjadi.
Baca Juga: Pengusaha Kena Pajak (PKP); Pengertian, Fungsi, dan Syarat
Pengertian BPOM Adalah
BPOM menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM yaitu lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Lembaga BPOM ini berada di bawah presiden, bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri bidang kesehatan.
Obat dan makanan yang berada dalam pengawasan BPOM antara lain: obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, obat tradisional, suplemen, kosmetik, dan pangan olahan. Fungsi dari BPOM secara lebih rinci diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 80/2017.
Baca Juga: Pangan Industri Rumah Tangga : Pengertian, Syarat, dan Biaya
Syarat Pengajuan Izin BPOM Adalah
Berbicara tentang syarat mengajukan izin BPOM, antara produk dalam negeri dan produk luar negeri berbeda. Klasifikasi penilaian jenis pangan ada 2, yaitu penilaian umum dan penilaian One Day Service (ODS).
1. Produk Dalam Negeri
Adapun syarat minimal untuk mengurus izin edar produk dalam negeri ke BPOM antara lain:
- a) Salinan surat izin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- b) Hasil analisis lab, umumnya hasil ini berlaku 6 bulan setelah terbit, jika masa berlaku habis perlu melakukan uji lab lagi;
- c) Contoh produk serta rancangan label edar;
- d) Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, dalam pengisian ini juga terdapat beberapa dokumen lain yang berkenaan dengan produk.
Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Hak Cipta? Temukan di Sini!
2. Produk Luar Negeri
Adapun syarat minimal untuk mengurus izin edar produk luar negeri ke BPOM antara lain:
- a) Siapkan dokumen asli dan salinan surat penunjukkan dari pabrik asal, dokumen ini akan masuk sebagai lampiran;
- b) Sertifikat kesehatan atau free sale dari instansi berwenang masing-masing negara asal;
- c) Hasil analisis lab, umumnya hasil ini berlaku 6 bulan setelah terbit, jika masa berlaku habis perlu melakukan uji lab lagi;
- d) Contoh produk serta rancangan label edar;
- e) Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, dalam pengisian ini juga terdapat beberapa dokumen lain yang berkenaan dengan produk.
Syarat di atas adalah syarat minimal pengajuan, selanjutnya akan ada berkas syarat secara umum yang wajib Anda lengkapi.
Baca Juga: Sertifikat Hak Cipta Contoh dan Cara Downloadnya Di Sini
Jenis Edar BPOM Adalah
Ada 3 label untuk jenis edar dari BPOM, antara lain Label SP, Label MD, dan Label ML, berikut penjelasannya:
- Label SP atau Sertifikat Penyuluhan oleh Dinas Kesehatan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM);
- Label MD atau Makanan Dalam untuk perusahaan besar yang sudah memenuhi kualifikasi dan syarat;
- Label ML atau Makanan Luar adalah label untuk makanan impor ke Indonesia (langsung maupun repacking).
Baca Juga: Hak Cipta : Pengertian, Contoh, Tujuan dan Cara Daftar Online
Dalam penerapannya, untuk mendapatkan sertifikasi izin edar BPOM dapat melakukan registrasi secara online melalui https://e-reg.pom.go.id/. Sedangkan untuk cek BPOM dapat melalui https://cekbpom.pom.go.id/.
Dengan mempunyai izin edar maka produksi obat dan makanan dari usaha Anda lebih terjamin. Baik dari sisi keamanan, manfaat, maupun mutu produknya. Sehingga izin edar BPOM adalah penting dimiliki oleh perusahaan yang mengeluarkan produk sesuai dengan kriteria produk BPOM.