Cara Daftar IUMK Online ternyata mudah loh teman-teman. Pengajuan IUMK Online hanya butuh sekitar 5 menit!
IUMK adalah surat keterangan bahwa Anda merupakan UMKM binaan resmi dari Suku Dinas UMKM di Kota tempat UMKM berjalan.
Baca Juga : Siapa Pencipta, Beda dengan Pemegang Hak Cipta
Mungkin anda bertanya:
- Apa saja manfaat yang saya dapatkan?
- Bagaimana cara membuat atau daftar IUMK online? Apa bisa?
Dapatkan selengkapnya dengan membaca artikel di bawah ini!
Baca Juga : Tips Fotografi Produk Makanan Untuk Bisnis Kuliner
Manfaat Memiliki IUMK
|
- Mendapatkan berbagai informasi untuk pengembangan usaha
Anda akan bergabung di jaringan UMKM di bawah asuhan suku dinas UMKM kota Anda tinggal. Tentu Anda akan mendapatkan berbagai info yang bermanfaat seperti pelatihan-pelatihan usaha seperti pelatihan pembuatan desain kemasan atau program pemerintah seperti pengurusan sertifikasi halal MUI secara gratis
Baca Juga : 4 Cara Bikin Social Proof Biar Usaha Laris Manis
- Mendapatkan Harga Spesial untuk Pendaftaran Merek Dagang
Memiliki IUMK membuat Anda mendapatkan harga spesial alias harga lebih murah ketika melakukan pendaftaran Merek Dagang, Hak Paten, dan Hak Cipta. Harga spesial tersebut berguna baik Anda mendaftarkan sendiri ke Dirjen KI atau menggunakan Jasa Pendaftaran Merek UMKM atau Jasa Daftar Hak Cipta
Baca Juga : Cara Pasang Iklan di Goole Sendiri
Baca Juga : Cara Pasang Iklan di Instagram Ini Dia Caranya
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Online
|
Baca Juga : Tips Fotografi Produk Minuman {Terlengkap}
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Online adalah dengan melakukan pendaftaran pada Website OSS. Berikut tutorial selengkapnya:
-
Yang Perlu Disiapkan Sebelum Daftar IUMK Online
1. Alamat Email
2. KTP
3. NPWP (Tidak Wajib)
-
Cara Daftar IUMK Online
Hanya 5 menit, cara Daftar IUMK online adalah sebagai berikut:
1. Buka Formulir di Website IUMK Online https://oss.go.id
2. Daftar dengan alamat email Anda
3. Cek email Anda untuk verifikasi akun
4. Login ke website IUMK online di https://oss.go.id
5. Pilih Menu Pembuatan Izin Perseorangan
6. Isi Biodata Sesuai KTP
7. Ikuti langkah-langkah sampai pemilihan jenis usaha
8. Cek ulang kelengkapan
9. Pilih selesai
10. Unduh PDF NIB dan IUMK Anda
11. Selesai
Baca Juga: Bingung Memulai Bisnis Online? Lihat Tutorial Lengkapnya Di Sini |
Biar lebih jelas ini dia tutorial nya ya rekan-rekan, selamat menyaksikan!
Nah itu dia cara mengurus izin UMKM atau biasa disebut IUMK.
Selamat jika Anda telah mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Sukses selalu untuk usaha yang Anda jalankan!
Baca Juga : Cara Mengecek Merek di HKI Gratis & Mudah | Terbaru 2021
24 Comments
Semoga semua mudah dan gak sulit
InsyaaAllah tidak sulit
Semoga bisa
Pasti bisa kak, semangat dan sukses selalu buat kak Nurin Maria:)
Semoga di beri kelancaran dan tidak ada kesulitan. Amin
Ktp saya surabaya, tetapi saya mau urus perijinan di malang karena saya tinggal di malang dan usaha saya di malang apakah bisa?
[…] Pendaftaran Merek UKM : Rp 2.000.000 Baca di sini untuk dapat harga […]
[…] Baca juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Urus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) […]
[…] Baca juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Urus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) […]
[…] Baca juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Urus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) […]
[…] Pendaftaran Merek UKM : Rp 2.000.000 Baca di sini untuk dapat harga […]
[…] Langsung saja cek artikel kami : Ternyata Mudah, Begini Cara Urus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) […]
Saya (perorangan) punya usaha jasa kos2an sekitar 20 kamar di Jakarta Barat. Apakah bisa dibantu mendapatkan Izin Usaha IUMK atau UMKM ? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Halo Agus D,
Untuk IUMK silahkan kunjungi website http://www.oss.go.id.
Maaf kak mau tanya, dari mulai sukses registrasi pemberitahuan lewat email ke dikirimnya password dan username itu berapa lama ya kak?
Halo Nenden.
Untuk IUMK bisa langsung tanya ke CS / support di websitenya ya oss.go.id
Alhamdulillah gk sesulit yang ku fikir
Alhamdulillah, siap kak Yulikah, semoga berhasil, sukses selalu:)
Bagaimana cara mendapatkan karti iukm??
Jawaban lengkapnya sudah ada pada artikel ini ya Bu Yuli.
Semoga sukses selalu!
Halo kak Yuli, untuk mendapatkan kartu UKM kakak dapat mengurusnya ke Suku Dinas UKM di Kantor Walikota domisili kakak. Semoga berhasil:)
Ingin mendaftar diri di IUMK
Halo Ibu Siti Rohana, untuk mendaftarkan IUMK bisa langsung ke https://oss.go.id/.
Sukses selalu untuk Ibu Siti Rohana dan bisnis yang dijalankan!
IUMK